DPR Minta PP 28/2024 kemudian RPMK Ditinjau Ulang

JAKARTA – DPR memohonkan Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) meninjau kembali Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) juga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Barang Tembakau kemudian Rokok Elektronik. Desakan terhadap Kemenkes ini diambil pasca adanya kegelisahan penting tentang dampak negatif dari aturan-aturan yang dimaksud terhadap bidang strategis juga perekonomian nasional.
Adapun bagian utama pengaturan pada RPMK yang dimaksud memuat usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek. Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem Nurhadi mengungkapkan bahwa sejumlah aturan pada PP 28/2024 maupun RPMK yang berada di area luar lingkup kewenangan Kemenkes kemudian sudah memicu pro kontra di dalam kalangan penduduk juga mengakibatkan polemik.
Hal itu dikatakannya pada diskusi bertajuk “Menilik Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan lalu Dampaknya Terhadap Industri Tembakau” di area Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Menurutnya, kedua aturan yang disebutkan berisiko menyebabkan kegaduhan menyusul berbagai ancaman, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) pada jutaan pekerja yang dimaksud bergantung pada lapangan usaha hasil tembakau juga sistem ekologi dalam dalamnya.
Selain itu, penjual kecil, peritel, dan juga sektor kreatif lalu periklanan akan turut terdampak dari kebijakan inisiatif Menteri Kesejahteraan Budi Gunadi Sadikin tersebut. Hal senada dikatakan Anggota Komisi IX DPR Fraksi Golkar Yahya Zaini. Yahya pun memberikan kritik terhadap proses penyusunan aturan.
Yahya berpendapat, proses penyusunan PP 28/2024 juga RPMK terkesan terburu-buru kemudian tiada melibatkan partisipasi umum yang dimaksud berarti. “Hal ini mengakibatkan pengabaian kepentingan publik lalu pihak-pihak yang terdampak, dan juga menyebabkan berbagai persoalan di penerapannya,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa perlakuan pemerintah terhadap sektor hasil tembakau cenderung diskriminatif kemudian bukan pernah berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap negara. “Tiap tahun cukai rokok dinaikkan, sementara kita tahu kontribusinya untuk negara mencapai Rp213 triliun, terpencil dalam menghadapi penerimaan negara dari BUMN,” imbuhnya.
Dia pun mengoreksi bahwa Kemenkes tidak ada melakukan konsultasi yang dimaksud memadai dengan DPR, juga bukan melibatkan berbagai pihak terkait pada proses penyusunan, yang dimaksud dianggap penting untuk mendapatkan masukan yang mana konstruktif. “Kami tiada melibatkan pada pembuatan aturan ini. Walaupun memang sebenarnya wewenangnya ada di tempat pemerintah, tapi saya berharap Komisi IX DPR RI sanggup dilibatkan,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Abidin Fikri juga menyoroti sejarah keberpihakan pemerintah terhadap bidang hasil tembakau, teristimewa untuk kesejahteraan petani. Menimbang hal itu, Abidin mengajukan permohonan pemerintah ketika ini mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang digunakan dapat menyudutkan lapangan usaha ini.
“Bung Karno sejak dulu berpihak untuk petani tembakau lalu kita punya sejarah tentang tembakau ini. Jadi jangan sampai Kemenkes pada waktu ini menyebabkan gaduh dengan rumusan-rumusan kebijakannya,” ungkapnya.




