Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai urusan politik untuk berubah jadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang dimaksud melarang pimpinan partai kebijakan pemerintah dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024.
“Itu disepakati kemarin untuk tidak ada ada lagi larangan. Jadi tidak belaka untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang dimaksud duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman pada waktu dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidaklah boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, lalu pimpinan partai kebijakan pemerintah maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta dan juga negeri, juga pejabat perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Adapun Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai kebijakan pemerintah kemudian lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Di samping menghapus larangan partai kebijakan pemerintah kemudian ormas, Badan Legislasi juga setuju mengubah nama Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung serta mengubah kedudukannya dari lembaga pemerintahan berubah jadi lembaga negara. Revisi juga mengubah pasal yang dimaksud membatasi anggota dari 9 khalayak bermetamorfosis menjadi bukan terbatas sesuai keinginan presiden.
Proses penyusunan revisi UU Wantimpres terbilang kilat. Draf revisi ini disahkan dalam Baleg hanya saja dua kali rapat yang digunakan diselenggarakan 8-9 Juli 2023. Semua fraksi partai kebijakan pemerintah setuju revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Supratman mengungkapkan inovasi nomenklatur Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung merupakan aspirasi keinginan dari semua fraksi. Namun ia menyatakan fungsi Dewan Pertimbangan Agung mirip dengan Wantimpres. Hanya hanya jumlah keseluruhan keanggotan Wantimpres dibatasi, sedangkan jumlah agregat anggota Dewan Pertimbangan Angung diserahkan terhadap Presiden.
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Negara Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan inovasi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hanyalah akal-akalan untuk bagi-bagi jatah jabatan pada kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri pada arahan ucapan yang dimaksud diterima Tempo melalui aplikasi mobile WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Bivitri mengutarakan gelagat mengubah Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung ini telah ada sejak kemunculan isu presidential club yang mana digagas Prabowo pada awal Mei lalu. Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Nusantara akan saling berdiskusi lalu bertukar pikiran untuk merawat silaturahmi serta menjadi teladan.
Menurut Bivitri, pembentukan Dewan Pertimbangan Agung ini belaka untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang dimaksud pada saat ini sudah ada terbentuk pun diisi oleh elit urusan politik yang fungsinya tak signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, ucap Bivitri, berkemungkinan diduduki oleh orang-orang yang dimaksud dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga penasihat presiden ini berubah menjadi tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang digunakan jenjang karirnya telah buntu.
SAVERO ARISTIA WIENANTO
Artikel ini disadur dari Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung





