pemilihan gubernur serentak 2024, cek jadwal kemudian tahapannya

Ibukota Indonesia – Negara Indonesia akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 37 provinsi juga 508 kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terjadi menetapkan jadwal dan juga tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang dimaksud direalisasikan secara serentak pada November.
Perlu dicatat bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan juga kabupaten/kota administratif di bawah Provinsi DKI DKI Jakarta tidaklah salah satunya di total 37 provinsi yang disebutkan akibat memiliki status area otonomi khusus.
Berikut ini adalah jadwal dan juga tahapan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024 secara serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai jadwal serta tahapan Pemilihan Pengurus kemudian Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten serta Wakil Bupati, juga Walikota lalu Wakil Walikota tahun 2024, seperti yang mana diinformasikan oleh KPU melalui laman resmi mereka.
- 26 Januari 2024 (Perencanaan acara juga anggaran)
- 18 November 2024 (Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan)
- 18 November 2024 (Perencanaan penyelenggaraan yang tersebut meliputi penetapan tata cara serta jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan)
- 17 April 2024 – 5 November 2024 (Pembentukan PPK, PPS, lalu KPPS)
- Sesuai jadwal yang tersebut ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pembentukan panitia pengawas Kecamatan, panitia pengawas lapangan, lalu pengawas tempat pemungutan suara)
- 27 Februari 2024 – 16 November 2024 (Pemberitahuan juga pendaftaran pemantau pemilihan)
- 24 April 2024 – 31 Mei 2024 (Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih)
- 31 Mei 2024 – 23 September 2024 (Pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih)
- 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024 (Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan)
- 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024 (Pengumuman pendaftaran pasangan calon)
- 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024 (Pendaftaran pasangan calon)
- 27 Agustus 2024 – 21 September 2024 (Penelitian persyaratan calon)
- 22 September 2024 (Penetapan pasangan calon)
- 25 September 2024- 23 November 2024 (Pelaksanaan kampanye)
- 27 November 2024 – 27 November 2024 (Pelaksanaan pemungutan suara)
- 27 November 2024 – 16 Desember 2024 (Perhitungan pernyataan dan juga rekapitulasi hasil perhitungan suara
Setelah mengetahui jadwal serta tahapan pemilihan gubernur 2024, penduduk diharapkan masyarakat memantau dengan seksama untuk menegaskan partisipasi dia di serangkaian demokrasi tersebut.
Artikel ini disadur dari Pilkada serentak 2024, cek jadwal dan tahapannya






