Eks Menteri Jokowi Ungkap Regulasi IKN Cuma Dibahas di 43 Hari

JAKARTA – Pencetus ide pemindahan Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) yang tersebut juga Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2014-2015 Andrinof Chaniago mengaku regulasi IKN semata-mata disusun selama 43 hari pada DPR. Hal itu lantaran banyak waktu yang terpotong ketika Pandemi Covid 19 melanda.
“Ketika covid telah mereda dan juga terkelola, barulah dikirim Surpres (Surat Presiden) ke DPR, lalu DPR cuman mengeksplorasi 43 hari,” kata Andrinof di acara peluncuran buku ‘9 Alasan lalu 8 Harapan Memindahkan Ibukota’ di area Kementerian PUPR, Rabu (14/8/2024).
Meski demikian, Andrinof menyebutkan wacana pemindahan Ibukota ke Kalimantan sebetulnya sudah ada ada sejak tahun 2008 silam. Akan tetapi wacana yang dimaksud bukan pernah dilanjutkan pada tahap kajian. “Visi Indonesia 2033 itu kita launching 2008, rekomendasi kita tegas, pindahkan Ibukota ke Kalimantan,” sambungnya.
Bahkan hingga Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu berakhir pemindahan Ibukota ke Kalimantan hanyalah sebatas wacana, tidaklah pernah dihadiri oleh dengan kajian komprehensif untuk menyusun kemudian merealisasikan wacana tersebut.
“Bicara Pemerintah, sebagai pembuat kebijakan, kalau wacana umum itu telah mencuat ke publik, maka kewajiban pemerintah melakukan kajian. “SBY selesai wacana itu jalan terus, tapi bukan pernah ada kajian,” tambah Andrinof.
Sehingga pada tahun 2014 atau ketika Presiden Joko Widodo menjabat, Andrinof menyatakan wacana Pemindahan Ibukota itu ditagih oleh salah satu publik pada Kalimantan. Sejak itu barulah Presiden Jokowi mengeluarkan perintah terhadap Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun kajian terkait wacana Pemindahan Ibukota.
“Saya sudah ada bikin (kajian pemindahan Ibukota), kita siapkan draf RUU pembentukan Ibukota baru, cuman terinterupsi oleh covid, maka ditahan,” tambahnya.
Meski demikian, Andrinof menyebutkan selama terhalang Pandemi Covid 19, kajian akan pembentukan Ibukota baru terus diadakan dengan dengan pakar lalu akademisi. Sehingga ketika masuk di area DPR semata-mata tinggal sedikit penambahan sekadar sebelum diundangkan pertama kali pada tahun 2023 lalu.
“Maka pada DPR tentu tinggal cari masukan tambahan, bagaimanapun juga namanya sebuah kebijakan mesti ada yang mana belum tuntas, maka pasca 42-45 hari lahir undang-undang,” pungkasnya.





