Nasional

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun: Wajib Diklarifikasi

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar pemanfaatan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep serta Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat umum atau sebagai sosok yang berkaitan dengan pejabat publik.

“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik dengan segera diberikan terhadap pejabat masyarakat yang mana bersangkutan maupun terhadap pihak lain yang diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi,” kata Refly Harun di inisiatif Rakyat Bersuara di area iNews, Rabu (11/9/2024).

Refly pun menggalakkan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyebabkan terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang diatur pada undang-undang.

“Kalau gratifikasi itu setelahnya diklarifikasi dibolehkan ya sudah ada selesai, case closed. Tapi kalau pasca diklarifikasi ternyata tiada diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya,” ungkap dia.

Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap di praktek gratifikasi tersebut, maka merek yang tersebut terlibat bahkan bisa jadi dihukum. Ia mengatakan hukumannya sanggup mencapai kurungan penjara seumur hidup.

“Kalau ini dapat diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini tentang yang tersebut tidaklah sepele,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button