Bisnis

Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun, Jokowi Bilang Begini

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakses ucapan terkait ekspor pasir dan juga hasil sedimen laut yang digunakan kembali dibuka pasca ditutup selama 20 tahun. Hal itu diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.

Jokowi menegaskan bahwa ekspor yang dimaksud tidak terkait pasir laut. Dirinya menekankan bahwa sedimen lah yang dimaksud menjadi substansi ekspor.

“Sekali lagi itu tidak pasir laut ya, yang mana dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukanlah .. Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen,” kata Jokowi terhadap wartawan di area Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir serta hasil sedimentasi laut.

Aturan yang tersebut merevisi untuk kedua kalinya menghadapi Permendag Nomor 22 Tahun 2023 lalu Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan juga Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut serta hasil sedimentasi laut yang tersebut saat ini mulai dilarang untuk diekspor.

Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang tersebut dilarang yakni Pasir alam yang tersebut berasal dari pembersihan hasil sedimentasi pada laut yang tersebut mempunyai ukuran butiran tertentu.

“Pasir alam yang mana berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di tempat laut yang dimaksud memiliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang digunakan dimaksud, Selasa (10/9/2024).

Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang mana dilarang untuk dikirim ke luar negeri seperti pada atas, pasir alam yang diatur pada bilangan IV Lingkup Pertambangan pada lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor.

“Selain pasir alam yang digunakan termasuk pada bilangan bulat IV Sektor Pertambangan di lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di dalam laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.

Related Articles

Back to top button