Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah Dikunci 20 Tahun, Segini Harga Jualnya

JAKARTA – Ekspor pasir dan juga hasil sedimen laut yang mana dibuka setelahnya ditutup selama 20 tahun, yang diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Lantas berapakah nilai pasir laut , hingga banyak perusahaan berebut untuk mengeruknya.
Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021, tercatat biaya pasir laut untuk di negeri di dalam banderol Rp188 ribu per meter kubik, sedangkan untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik.
Presiden Joko Widodo pun sudah mengizinkan perdagangan pasir laut, tertuang di Peraturan otoritas (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi dalam Laut.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi pada laut yang dilaksanakan untuk: 1) menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya mendukung lalu daya tampung lingkungan pesisir serta laut dan juga kemampuan fisik laut; juga 2) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi pada Laut untuk kepentingan perkembangan dan juga rehabilitasi lingkungan pesisir serta laut.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi pada laut meliputi tahap perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, serta pengawasan. Hal yang digunakan harus menjadi catatan adalah, Peraturan otoritas (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Pada pada waktu Peraturan pemerintahan ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian lalu Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 61), dicabut dan juga dinyatakan tiada berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah terjadi menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir lalu hasil sedimentasi laut. Aturan yang dimaksud merevisi untuk kedua kalinya menghadapi Permendag Nomor 22 Tahun 2023 lalu Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan juga Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut dan juga hasil sedimentasi laut yang dimaksud pada saat ini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dimaksud dilarang yakni Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di dalam laut yang mana memiliki ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi dalam laut yang mana memiliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang tersebut dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang mana dilarang untuk dikirim ke luar negeri seperti pada atas, pasir alam yang diatur di hitungan IV Area Pertambangan di lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor. “Selain pasir alam yang digunakan termasuk pada bilangan bulat IV Sektor Pertambangan pada lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di area laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.






