KPU Jawa Barat Catat Pemilih Baru 1,29 Juta Orang
Bandung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menuntaskan pencocokan kemudian penelitian (coklit) yang dikerjakan seluruh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Hasil coklit menyatakan ada 1.292.717 pemilih baru pada Jawa Barat.
Komisioner KPU Kepala Divisi Angka lalu Pengetahuan (Kadiv Datin), Ahmad Nur Hidayat, mengatakan, jumlah agregat pemilih baru untuk jenis kelamin laki-laki 673.647 lalu perempuan 618.814 orang. Sementara jumlah total pemilih berjenis kelamin laki-laki sebanyak-banyaknya 297.721 pendatang dan juga perempuan berjumlah 327.184 orang; dengan total mencapai 621.905 orang.“ Sedangkan jumlah keseluruhan pemilih tiada memenuhi persyaratan untuk kategori meninggal bola berjumlah 406.201. Pemilih ganda 5.126. Di bawah umur 337, pindah domisili 171.002 juga warga negara asing 403 orang,” kata Ahmad diambil dari keterangannya pada Kamis, 25 Juli 2024.
KPU Jawa Barat mencatatkan data pemilih yang digunakan masuk kategori anggota TNI banyaknya 1.331 pendatang kemudian Polri 1.500 orang. Kemudian pemilih yang tiada sesuai dengan tempat pemungutan pendapat (TPS) mencapai 825.941, pemilih disabilitas fisik 53.971 orang, intelektual 9.716, mental 22.432, sensorik wicara 20.081, sensorik rungu 6.682 dan juga sensorik netral 20.483 orang.
Ahmad mengatakan, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dengan mekanisme coklit di dalam Jawa Barat tuntas pada 23 Juli 2024 pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat yang tersebut tersebar pada 73.225 TPS. Tahapan selanjutnya penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).
“Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh panitia pemungutan ucapan (PPS) dijalankan pada 25-31 Juli 2024. Selanjutnya rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS 1-3 Agustus 2024,” kata Ahmad.
Kemudian, Ahmad melanjutkan, rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan oleh panitia pemilih kecamatan (PPK) pada 5-7 Agustus 2024, tingkat KPU kabupaten/kota 9-11 Agustus 2024, tingkat provinsi oleh KPU Jawa Barat pada 15-17 Agustus 2024.
Ahmad mengklaim seluruh pantarlih dalam Jawa Barat telah dilakukan bekerja sesuai dengan tugasnya, yakni melaksanakan pemutakhiran data pemilih dengan bertemu secara langsung pemilih yang dilanjutkan dengan menciptakan laporan hasil coklit pada PPS.
“Ini hasil monitoring spesifik yang dimaksud telah terjadi dijalankan oleh KPU Provinsi Jawa Barat terhadap pantarlih. Pantarlih juga telah terjadi mengisi kertas kerja pantarlih seperti tertuang pada Formulir Model A-Daftar Pemilih, Formulir Model A Daftar Mempunyai Peluang Pemilih, Formulir Model A Tanda Bukti Coklit, Formulir Model A Sticker Coklit, dan juga Laporan Hasil Coklit,” kata Ahmad.
Sebelumnya, Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) Jawa Barat telah dilakukan melakukan uji petik untuk tahapan pemutakhiran data pemilih yang tersebut diwujudkan pantarlih dengan coklit. Koordinator Divisi Pencegahan kemudian Partisipasi Komunitas Bawaslu Jawa Barat Nuryamah mengatakan, pengawasan uji petik direalisasikan pada dua tahap. Tahap pertama pada rute coklit yang mana dikerjakan pantarlih. Tahap dua fokus pada data pemilih tidaklah memenuhi prasyarat (TMS).
Segmentasi data TMS yang disebutkan terdiri berhadapan dengan pemilih yang digunakan tiada dikenali, pemilih yang dimaksud meninggal, pemilih anggota TNI, pemilih anggota Polri, pemilih tidak penduduk setempat, pemilih ganda, pemilih di dalam bawah umur, pemilih pindah domisili (keluar), lalu WNA yang digunakan masuk daftar pemilih.
Adapun hasil uji petik Bawaslu Jawa Barat pada data pemilih TMS yang disebutkan mendapati pemilih yang tiada dikenali 4.088 orang; pemilih meninggal globus 61.743 orang; pemilih Anggota TNI 177 Orang; pemilih Anggota Polri 110 Orang; pemilih tidak penduduk setempat 5.241 orang; pemilih ganda 284 orang; pemilih di bawah umur 7 orang; pemilih pindah domisili (Keluar) 8.154 orang; dan juga WNA yang terdaftar di data pemilih 1 orang.
Bawaslu juga mendapati data pemilih memenuhi prasyarat (MS) yang belum masuk daftar pemilih. Terdiri menghadapi pemilih berusia 17 tahun 18.131 orang; pemilih berusia belum 17 tahun tetapi sudah ada menikah 24 orang; pemilih beralih status dari anggota TNI 48 orang; pemilih yang mana beralih status dari anggota Polri 17 orang; pemilih yang digunakan datang dikarenakan pindah domisili (Masuk) 1.791 orang.
“Terhadap permasalahan di penyelenggaraan Coklit tersebut, jajaran pengawas pemilihan menyampaikan saran perbaikan terhadap KPU Kabupaten/Kota, PPK dan juga PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil Coklit,” kata Nuryamah pada 22 Juli 2024.
Sempat Gamang, Muhammadiyah Akhirnya Ikuti Langkah PBNU Terima Izin Usaha Pertambangan
Artikel ini disadur dari KPU Jawa Barat Catat Pemilih Baru 1,29 Juta Orang






