Teknologi

Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah ke Area Reklamasi Teluk DKI Jakarta Asal-asalan

Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menganggap rencana pulau sampah dalam area reklamasi Teluk Jakarta sebagai rencana asal-asalan yang digunakan tiada berdasarkan kajian komprehensif.

Manajer Kampanye Polutan dan juga Urban Walhi Abdul Ghofar mengutarakan wacana pulau sampah ini menggenapi beragam kebijakan Penjabat Pemuka Ibukota Indonesia Heru Budi yang mana terlihat gagap lalu gagal di menyelesaikan persoalan seperti permasalahan polusi udara. “Pembuatan pulau sampah akan menyebabkan permasalahan sosial serta lingkungan di wilayah sekitar kedudukan proyek,” kata Ghofar untuk Tempo, Jumat, 19 Juli 2024.

Menurut dia, pulau sampah ini juga tidaklah akan berhasil mengatasi persoalan utama dari situasi darurat sampah ke wilayah metropolitan Jakarta. Ghofar menuturkan reklamasi untuk pembuatan pulau sampah atau untuk peruntukan lain di wilayah pesisir Ibukota sendiri merupakan sesuatu yang mana bermasalah.

Reklamasi telah terjadi kemudian akan berdampak pada hilangnya akses nelayan kemudian kerusakan biosfer laut. “Sementara pulau sampah berisiko tinggi mencemari lingkungan dari jenis sampah tertentu, seperti plastik, limbah elektronik, dan juga jenis limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) lain.”

“Padahal situasi ketika ini wilayah perairan Teluk DKI Jakarta sudah ada tercemar logam berat serta mikroplastik. Pembuatan pulau sampah akan memperparah situasi tersebut,” ucap dia.

Menurut Ghofar, proyek seperti pulau sampah ke Maladewa kemudian Singapura yang mana berubah menjadi rujukan bagi pembuatan pulau sampah dalam DKI Jakarta punya sederet permasalahan kesegaran juga lingkungan. Dari sisi urgensi, kata dia, Maladewa kemudian Singapura memang benar miliki kendala keterbatasan lahan untuk establishment prasarana pengelolaan sampah. Oleh karenanya, menurut Ghofar, kedua negara yang dimaksud menimbulkan juga atau memanfaatkan pulau sebagai area penimbunan dan juga pengolahan sampah.

“Proyek pulau sampah dalam Maladewa memunculkan kecacatan habitat laut lantaran cemaran limbah seperti akumulator bekas, asbes, timbal dan juga material lain yang dimaksud masuk ke perairan. Pencemaran ini menyebabkan kecacatan ekologi sekaligus meningkatkan risiko kebugaran bagi masyarakat.”

Sementara Pulau Semakau yang digunakan berubah jadi pulau sampah di Singapura, kata Ghofar, ketika ini pada status terisi lebih lanjut dari setengahnya lalu terancam kelebihan kapasitas. Ia menyebutkan mulai muncul desakan dari pakar untuk mulai berfokus pada upaya pengurangan sampah secara signifikan pada keseluruhan siklus material baik sampah plastik maupun organik. 

Berdasarkan pengalaman pulau sampah ke Maladewa juga Singapura yang dimaksud mempunyai catatan kritis pada aspek kesejahteraan dan juga lingkungan, menurut dia, kebijakan perkembangan pulau sampah baik pada DKI Jakarta maupun wilayah lain adalah pilihan yang tersebut tiada tepat.

“Tidak ada urgensi dari sisi pengadaan lahan serta kebijakan ini juga tidaklah akan menyelesaikan persoalan darurat sampah apabila pemerintah enggan mengupayakan langkah-langkah pengurangan dari sumber sampah,” kata dia.

Walhi, kata Ghofar, memohon wacana ini tidak ada penting dilanjutkan. Ia memohonkan Heru untuk fokus pada upaya-upaya strategis lain yang tersebut sudah ada pernah dirumuskan oleh eksekutif Ibukota Indonesia misalnya melalui Peraturan Pemuka DKI Jakarta tentang pengelolaan sampah dalam level RT/RW, pelarangan plastik sekali pakai jenis tertentu hingga pembangunan sarana seperti TPS3R.

“Pemerintah Ibukota Indonesia juga harus menggerakkan upaya lain yang dimaksud signifikan mengatasi hambatan sampah seperti implementasi ekosistem guna ulang yang digunakan mampu mengempiskan secara signifikan sampah plastik,” ucapnya.

Sebelumnya, Heru mengusulkan untuk merancang pulau baru sebagai area pengolahan sampah di wilayah aglomerasi Daerah Khusus Ibukota (DKJ). Sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, kawasan aglomerasi itu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan juga Cianjur.

Heru beralasan, Ibukota bukan lagi mempunyai lahan untuk dijadikan kedudukan pembuangan sampah pada satu puluh tahun ke depan. Belum lagi, produksi sampah semakin membesar serta tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang sudah ada melebihi kapasitas.

Artikel ini disadur dari Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah di Area Reklamasi Teluk Jakarta Asal-asalan

Related Articles

Back to top button