Kesehatan

pemerintahan Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan di area Indonesia dengan Pertimbangan Ini adalah

JAKARTA – eksekutif akhirnya resmi menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan baru itu tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam PP yang dimaksud juga disebutkan bahwa kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kemampuan fisik sistem reproduksi bayi, balita, dan juga anak prasekolah.

Sebenarnya, bagaimana awal mula praktik sunat perempuan ini? Berikut ulasannya, mengambil dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan kemudian Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang sebenarnya masih menuai berbagai pro juga kontra. Karena itu, Kementerian Kesejahteraan sendiri pernah menerbitkan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.

Sayang, aturan yang dimaksud masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, walau disebutkan pelaksanaannya tidak ada berdasarkan indikasi medis lalu belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.

Dalam Permenkes disebutkan, ketika itu permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan di area Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi ketentuan serta pedoman di praktik sunat perempuan yang tersebut menjamin keselamatan juga kemampuan fisik perempuan yang disunat. Yakni, dengan bukan melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.

Namun, aturan yang disebutkan tak mengkaji terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan pada kalangan warga Indonesia

Sunat perempuan atau dikenal dengan istilah praktik berbahaya Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC) hingga pada saat ini masih dilaksanakan oleh keluarga di area beberapa daerah. Berdasarkan hasil Penelitian Aspek Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, secara nasional, persentase anak perempuan yang tersebut pernah disunat sangat tinggi, mencapai 51,2 persen.

Related Articles

Back to top button