Bambang Haryo Skor Fasilitas Jalan Tol Belum Sesuai Standar Aturan PUPR

JAKARTA – Pengamat transportasi dan juga logistik, Bambang Haryo Soekartono menyoroti prasarana dalam jalan tol yang dimaksud sejauh ini belum disesuaikan. Hal ini sebagaimana standar yang tersebut tertuang pada peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istrahat lalu Pelayanan pada Jalan Tol.
Menurut anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029 ini, mendekati berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi, belum terlihat maksimal adanya peningkatan positif di area sektor jalan tol. Ia menyatakan, masih sejumlah hal yang dimaksud perlu dibenahi di dalam sektor jalan tol.
“Jika mengamati kinerja pemerintah dalam sektor jalan tol, maka kita bisa saja menilai dari kondisi fisik jalan tol dan juga layanan rest area yang tersebut ada pada setiap ruas jalan tol. Dari hal itu semua, dapat saya katakan layanan jalan tol Indonesia pada waktu ini masih sangat kurang,” kata BHS, Hari Sabtu (14/9/2024).
Sebagai contoh pertama, ia menyoroti keberadaan Rest Area yang dimaksud belum memenuhi standar yang dimaksud telah terjadi ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
“Dari sisi jumlah agregat rest area nya cuma belum memenuhi aturan yang digunakan mana, Jarak antara rest area ke rest area selanjutnya itu masih berbagai yang tersebut tidaklah sesuai. Termasuk juga untuk luasan lahan, rest area tipe A seharusnya minimum 6 hectare, tipe B minimal 3 hektare, dan juga tipe C minimal 2.500 meter persegi,” ucapnya.
“Itu juga sejumlah yang mana belum terpenuhi baik jumlah total maupun kualitasnya. Seperti misal rest area tipe A seharusnya dilengkapi dengan unit-unit ber standar seperti klinik kesehatan, pemadam kebakaran, posko kepolisian, Dan bahkan harus dilengkapi dengan bengkel. Faktanya kan banyak yang tak memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, begitu,” tambah pemilik sapaan akrab, BHS ini.
Apalagi kata dia, akses jalan menuju ke rest area masih banyak yang tersebut berantakan, seperti yang dimaksud dikeluhkan oleh Operator rest area. Sehingga akan menyulitkan pengguna jalan tol untuk masuk ke rest area.
“Rest Area ini kan keperluan pokok masyarakat, apalagi kalau ‘Peak Season’, dimana jumlah agregat pengguna nya sangat banyak. Seharusnya tak perlu dibuat bentuk yang aneh aneh, seperti di dalam beberapa Negara luar, rest area tiada perlu menonjolkan bentuknya, yang digunakan penting adalah isi dan juga fungsi dari rest area itu,” urainya lagi.
Belum lagi lanjutnya, beban dari biaya penyewaan lot untuk berdagang di tempat rest area yang mana sangat mahal, sehingga menyebabkan biaya makanan dalam rest area biasanya lebih lanjut mahal dibandingkan nilai tukar dalam luar jalan tol.






