Puan Maharani Singgung Fenomena ‘No Viral No Justice’ di Sidang Paripurna
Jakarta – Ketua DPR Puan Maharani mendiskusikan jargon ‘no popular no justice‘ pada pidato penutupan rapat paripurna DPR, hari ini. Puan mengungkap adanya fenomena pada mana penduduk lebih banyak memilih untuk memviralkan hambatan dibandingkan melaporkan terhadap aparat penegak hukum.
“Ketika negara terlambat atau dirasa tiada merespons bagaimana seharusnya, maka rakyat mengambil inisiatif sendiri yang digunakan pada waktu ini diwujudkan dengan memviralkan pada media sosial. No menyebar no justice,” kata Puan ke Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Kamis, 11 Juli 2024.
Oleh sebab itu, Puan berharap agar DPR dapat memberikan solusi menghadapi keresahan warga itu. Menurut dia, rakyat menganggap DPR sebagai pengemban amanat konstitusi untuk menjalankan kedaulatan rakyat.
“Berbagai permasalahan yang tersebut dihadapi rakyat semakin butuh penampilan negara,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan itu mengatakan ada kepercayaan rakyat yang dimaksud besar terhadap kekuasaan negara, baik dalam lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Dia mendesak agar cabang-cabang kekuasaan itu dapat bekerja dengan baik selama melayani rakyat.
“DPR RI miliki komitmen yang tersebut tinggi untuk dapat memenuhi harapan rakyat melalui fungsi-fungsi DPR RI,” ucapnya.
Dalam sidang yang digunakan dihadiri 131 anggota badan itu, DPR resmi menyetujui inisiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR perihal revisi Undang-undang tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi Rancangan Undang-undang (RUU). Adapun revisi peraturan itu mengubah Wantimpres berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan itu diperoleh ketika DPR mengadakan rapat paripurna hari ini. Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus selaku pemimpin sidang mengambil pengumuman kontestan sidang berhadapan dengan pembaharuan peraturan itu.
“Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui berubah menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?” tutur Lodewijk.
Merespons pertanyaan itu, para kontestan sidang menyatakan persetujuan, “Setuju,” kata mereka. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan.
Pilihan editor: Ketika Demokrat Dukung Kader PKS lalu Golkar Maju di Pilgub NTB
Artikel ini disadur dari Puan Maharani Singgung Fenomena ‘No Viral No Justice’ dalam Sidang Paripurna





