Gibran Mundur dari Jabatan Wali Perkotaan Solo, Ini adalah Ketentuan Pengunduran Diri Wali Pusat Kota
Jakarta – Gibran Rakabuming Raka mengemukakan surat pengunduran diri sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Perkotaan Solo, pada Selasa, 16 Juli 2024. Gibran datang ke kantor DPRD didampingi oleh Wakil Wali Perkotaan Solo, Teguh Prakosa, sekitar pukul 14.45 WIB.
Ketua DPRD Daerah Perkotaan Solo, Budi Prasetyo, bersatu jajaran perwakilan ketua DPRD Solo menerima kedatangan Gibran kemudian Teguh Prakosa. Jajaran delegasi ketua DPRD itu antara lain Sugeng Riyanto dari Partai Keadilan Sejahtera, Taufiqurrahman dari Partai Golkar, dan juga Ahmad Sapari dari Partai Amanat Nasional.
Pertemuan Gibran, Teguh, kemudian jajaran Pimpinan DPRD Pusat Kota Solo di dalam ruang Ketua DPRD itu berlangsung selama sekitar 30 menit. Ditemukan seusai mengutarakan surat pengunduran dirinya, Gibran mengaku bahwa dirinya telah terjadi resmi menyerukan surat pengunduran sebagai wali kota untuk Ketua DPRD Daerah Perkotaan Solo.
“Hari ini kami antarkan surat pengunduran diri terhadap Bapak Ketua DPRD Solo juga untuk selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang tersebut ada,” kata Gibran terhadap awak media, Selasa sore, 16 Juli 2024.
Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mengungkapkan alasan mengundurkan diri dari jabatan Wali Pusat Kota Solo. Antara lain, Gibran hendak mempersiapkan prosesi pelantikannya sebagai Wakil Presiden RI. Gibran yang digunakan mendampingi Prabowo Subianto merupakan pasangan calon presiden juga delegasi presiden terpilih di pemilihan presiden 2024. Pelantikan Prabowo-Gibran dijadwalkan pada 20 Oktober mendatang.
“Selain untuk persiapan pelantikan yang digunakan masih pada tanggal 20 Oktober, tentunya berbagai hal yang digunakan harus kami persiapkan dari sekarang,” kata Gibran. “Saya mohon doa dari teman-teman media semoga semuanya dilancarkan.”
Aturan Pengunduran Diri Wali Kota
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan di pasal 78 ayat 1 bahwa wali kota dapat berhenti dari jabatannya akibat mengundurkan diri menghadapi permintaan sendiri, meninggal dunia, atau diberhentikan.
Kemudian, pada pasal 79 ayat 1 disebutkan bahwa pengunduran diri wali kota harus disampaikan secara tertoreh terhadap Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai delegasi pemerintah pusat pada daerah.
Selanjutnya, pada Peraturan otoritas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan juga Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa wali kota yang mana mengundurkan diri harus menyampaikan surat pengunduran diri secara ditulis untuk gubernur. Kemudian, gubernur akan mengajukan pengunduran diri wali kota yang disebutkan untuk Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan.
Proses Pengunduran Diri Gibran dari Wali Daerah Perkotaan Solo
Ketua DPRD Pusat Kota Solo Budi Prasetyo mengatakan, setelahnya menerima surat pengunduran diri Gibran, DPRD akan mengkaji juga mengkaji dengan jajaran pimpinan yang dimaksud lain.
“Kemudian kami lihat sesuai aturannya seperti apa. Nanti kami ambil langkah untuk dijadwalkan pada badan musyawarah. Untuk jadwal bulan ini telah terjadwal, nanti kalau ada paripurna pengunduran diri tentunya jadwal yang dimaksud dalam bulan ini akan kami sesuaikan,” kata Budi.
Ia mengatakan, pasca DPRD menyetujuinya, berkas pengunduran diri akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.
Lalu Kemendagri akan menerbitkan surat kebijakan pemberhentian Gibran sekaligus pengangkatan pelaksana tugas Wali Daerah Perkotaan Solo.
“Dari Kementerian Dalam Negeri akan mengundurkan diri dari SK. (Yaitu) SK pemberhentian sekaligus pengangkatan delegasi wali kota sebagai pelaksana tugas. Itu nanti juga akan kami ungkapkan di paripurna,” ujar Budi.
MICHELLE GABRIELA | SEPTIA RYANTHIE
Artikel ini disadur dari Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Ini Ketentuan Pengunduran Diri Wali Kota





