Hari Hal ini DPR Sahkan RUU Kementerian Negara lalu RUU Wantimpres Menjadi UU

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) serta RUU Kementerian Negara akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari ini, Kamis (19/9/2024). Pengesahan akan diadakan pada Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang diselenggarakan pada Kamis (19/9/2024) pagi.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, kesepakatan pengesahan kedua RUU itu sudah pernah diadakan pada rapat kerja sama-sama pemerintah beberapa waktu lalu
“Ya hasil kemarin kan, waktu raker kan sudah ada jelas bahwa akan dibawa terhadap paripurna terdekat. Ya kalau mengawasi paripurna terdekat ya kemungkinan pada minggu ini,” kata Wihadi terhadap wartawan, diambil Kamis (19/9/2024).
Kata Wihadi, pimpinan DPR RI lalu Badan Musyawarah (Bamus) sudah mengatur rapat untuk mengesahkan RUU Wantimpres lalu RUU Kementerian Negara.
Atas dasar itu, menurutnya, pengesahan dua RUU itu akan dilaksanakan pada rapat paripurna yang digunakan dijalankan pada Kamis (19/9/2024) ini. “Iya, iya,” ujarnya.
Rapat paripurna akan digelwr pada pukul 09.30 WIB. Dari rencana rapat yang diperoleh, DPR RI juga akan mengesahkan beberapa jumlah RUU dan juga mengambil kesepakatan permohonan pertimbangan pemberian status kewarganegaraan pemain bola keturunan Indonesia.
Berikut rencana lengkap Rapat Paripurna DPR , Kamis (19/9/2024).
1. Pembicaraan Level II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
2. Pembicaraan Level II/Pengambilan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
3. Pembicaraan Derajat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan melawan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Pembicaraan Taraf II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga melawan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
5. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
6. Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
7. Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan terhadap Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.



