Kesehatan

IDI Ingatkan Risiko Aborsi, Bisa Berdampak pada Kehamilan Selanjutnya

JAKARTA – eksekutif memperbolehkan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi . Ketentuan ini ada pada di PP Aspek Kesehatan terbaru yang tersebut disahkan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Tindakan aborsi ini sendiri merupakan menggugurkan janin pada pada kandungan. Tentunya, hal ini bersyarat kemudian diperuntukan untuk para korban pemerkosaan.

Pemerintah telah lama melegalkan tindakan aborsi bersyarat, tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa aborsi memiliki risiko kemudian perlu dijalankan dengan prosedur yang digunakan tepat.

Ketua Lingkup Legislasi dan juga Advokasi PB IDI dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, setiap tindakan aborsi tentu akan berisiko untuk wanita yang dimaksud menjalankannya.

“Aborsi itu adalah tindakan medis. Semua tindakan medis punya risiko,” kata dr. Ari pada media briefing, Hari Jumat (2/8/2024).

Salah satunya yang tersebut dapat menjadi risiko wanita pascamelakukan tindakan aborsi, yakni apabila dirinya kembali hamil di dalam kemudian hari. dr. Ari menjelaskan wanita yang pernah mengalami keguguran atau melakukan aborsi masih mampu berpeluang untuk hamil lagi.

Namun, tindakan aborsi yang dimaksud berisiko ini juga tidaklah menyembunyikan kemungkinan memberikan dampak pada kehamilan selanjutnya.

“Kalau kita lihat dari teorinya sih (wanita yang dimaksud pernah aborsi) mampu hamil lagi,” jelas dr. Ari.

“Tapi, waktu tindakan aborsi juga kan punya risiko, contohnya waktu dikuret terjadi luka atau dinding rahim lebih lanjut tipis, atau terjadi infeksi ssgala macem. Nah risiko itu yang digunakan dapat memengaruhi kehamilan selanjutnya,” ujar dia.

Untuk itu, penting untuk warga memahami edukasi tentang aborsi ini. Meski sudah ada dilegalkan pemerintah untuk korban pemerkosaan, dr. Ari masih mengimbau agar melakukannya dengan prosedur yang digunakan aman juga sesuai SOP tenaga medis.

“Semakin besar tindakannya tentu akan dijalankan oleh dokter spesialis,” paparnya.

Related Articles

Back to top button