Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang Mengancam Demokrasi serta Negara Hukum

JAKARTA – DPR periode 2019-2024 tak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski telah dalam penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan beberapa jumlah RUU yang tersebut kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, lalu melanggar konstitusi.
Beberapa RUU yang bermasalah yang digunakan perlu dihentikan pembahasan lalu pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI serta RUU Wantimpres.
Koordinator Inisiatif Reformasi Bagian Security Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan persoalan batas usia juga aturan dukungan partai calon kepala wilayah adalah bentuk sikap urusan politik ugal-ugalan DPR di legislasi di dalam ujung masa baktinya. Langkah DPR yang disebutkan nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan konstitusi serta sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum dan juga mengancam hidup demokrasi pada Indonesia.
”DPR serta eksekutif pada waktu ini tidaklah boleh menimbulkan UU yang digunakan bermasalah yang tersebut akan berdampak penting untuk keberadaan negara demokrasi, negara hukum, serta Hak Asasi Manusia di area masa depan. Terlebih, RUU yang disebutkan diadakan pembahasannya secara terburu-buru, tertutup, serta tanpa penyerapan aspirasi masyarakat secara bermakna. Sudah tentu UU yang dimaksud akan dihasilkan akan sangat jarak jauh dari kepentingan umum juga hanya saja demi kepentingan segelintir elite kelompok kekuasaan,” ujarnya, Akhir Pekan (25/8/2024).
Ahmad menyebut, DPR kemudian pemerintah juga berada dalam memaksakan pembahasan banyak RUU lain yang mana bermasalah, pada antaranya revisi UU TNI, revisi UU Polri, revisi UU Penyiaran, lalu RUU tentang Wantimpres yang mana akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dimaksud dulu sudah pernah dibubarkan oleh aksi Reformasi 1998. ”Pemaksaan pembahasan terhadap beberapa jumlah revisi UU/RUU yang disebutkan sangat kental aroma kepentingan elite kekuasaan kemudian kelompok tertentu lalu tidak untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang dimaksud luas bagi TNI berpartisipasi untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, lalu memberikan kewenangan penegakan hukum terhadap TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang tersebut memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, RUU Pemilihan Kepala Daerah juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang tersebut telah terjadi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU yang disebutkan ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite lalu kelompok di dalam negri ini juga bukanlah untuk kepentingan rakyat.
“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, juga para pimpinan partai kebijakan pemerintah untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang digunakan bermasalah tersebut, sebab selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga telah lama mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar dan juga berpartisipasi secara bermakna di proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.



