INACA Beberkan Penyebab Tiket Pesawat Mahal: Harga Avtur hingga Retribusi Bandara
Jakarta – Ketua Lingkup Penerbangan Berjadwal Asosiasi Maskapai Penerbangan Negara Indonesia (INACA) Bayu Sutanto merespons tingginya harga jual tiket yang digunakan diungkapkan Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman lalu Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Akhir-akhir ini, kata Luhut, rakyat mengeluhkan tingginya tarif tiket.
Mahalnya tiket pesawat juga diucapkan Menteri Perjalanan lalu Perekonomian Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno. Mahalnya tiket pesawat domestik itu berdampak pada pariwisata pada negeri. Sandiaga Uno mengemukakan pemerintah sudah membentuk satuan tugas (satgas) penurunan nilai tukar tiket pesawat, sebagai upaya untuk menciptakan tarif tiket pesawat yang tersebut tambahan efisien pada Indonesia.
Sekretaris Jenderal INACA itu mengatakan, belum tahu Menteri Luhut menggunakan data apa juga dari mana sehingga menyimpulkan demikian. “Datanya tidak ada di-share, diperlihatkan cuma komentarnya saja,” ujar dia, ketika dihubungi melalui perangkat lunak perpesanan pada Selasa, 16 Juli 2024.
Menurut Bayu, di kamus menjelaskan “mahal” dengan arti “lebih tinggi” daripada nilai atau nilai sebelumnya. Atau tambahan membesar dari nilai yang sepatutnya. Dalam tindakan hukum tarif tiket pesawat kelas sektor ekonomi pada negeri patokannya tarif batas berhadapan dengan (TBA). “Jadinya sanggup dianggap mahal bila tarif jual pada menghadapi TBA serta sebaliknya,” ucap dia.
Berikutnya, beliau menjelaskan, harga jual tarif batas berhadapan dengan yang digunakan masih berlaku pada waktu ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dengan patokan nilai tukar avtur rata-rata Rupiah 10 ribuan lalu nilai kurs Mata Uang Dollar per Rupiah 14.200-an. Saat ini, kata dia, nilai avtur pada berhadapan dengan 14 ribuan serta kurs Simbol Dolar dalam berhadapan dengan 16 ribuan. “Dengan nilai tiket tak melebihi TBA (2019) apakah masih dibilang mahal?” ujarnya.
Dia memaparkan biaya tiket akhir yang tersebut dibayar penumpang. Dalam komponen detailnya, seperti harga jual tiket berdasarkan biaya total operasi setiap rute, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara/passenger service charge (PSC) atau retribusi bandara yang mana nilainya mencapai hingga 25-30 persen dari biaya tiket.
Selanjutnya Pajak Pertambahan Skor (PPN) 11 persen akan naik 12 persen pada 2025, iuran wajib Jasa Raharja, fuel surcharge yang dimaksud diberlakukan sejak Agustus 2022 sebab kenaikan harga jual avtur sangat jauh melampaui asumsi penghitungan TBA pada 2019. “Hingga sekarang Kemenhub belum menyetujui merevisi TBA tersebut,” tutur dia.
Sehingga menurut Bayu, nilai akhir yang digunakan dibayar oleh penumpang mencakup pembayaran pajak untuk pemerintah kemudian untuk pengelola bandar udara. Bukan belaka harga jual tiket semata sesuai biaya operasi plus laba. Dia menyebutkan beberapa komponen biaya operasi mahal atau lebih tinggi dari harga jual seharusnya.
Misalnya, desain kompleks terminal bandara yang digunakan berorientasi mewah kemudian megah tanpa perhitungkan biaya operasi dan juga perawatan yang mana pada akhirnya dibebankan terhadap penumpang pada PJP2U atau PSC. Inefisiensi pengelolaan bandara, biaya-biaya titipan pada nilai tukar avtur seperti throughput fee oleh pengelola bandara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 0,25 persen oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan juga Gas Bumi lalu PPN 11 persen terhadap avtur untuk penerbangan domestik.
Selanjutnya biaya ekstra yang tersebut dipungut oleh Tentara Nasional Tanah Air serta otoritas bandara dalam bandara-bandara enclave sipil, seperti bandara sipil menumpang pada Pangkalan Angkatan Atmosfer TNI, pajak, bea masuk, juga langkah-langkah impor komponen serta suku cadang pesawat.
“Baru dua bulan yang tersebut sesudah itu ada ide dari Kemenko Marves mau bebankan fana pariwisata ke tarif tiket. Mungkin dengan asumsi nilai tiket dianggap masih murah,” ucap Bayu. Sementara baru cuma Menteri Peluang Usaha Pariwisata kemudian Sektor Bisnis Kreatif, kata dia, menyampaikan yang mahal itu tiket kelas bisnis. Bukan kelas ekonomi.
Dia menjelaskan, bulan sesudah itu direncanakan akan membebankan biaya kereta api bandara ke tarif PSC, yang digunakan otomatis akan disusupkan masuk ke nilai tukar tiket. “Tapi secara langsung ditolak oleh pelaku sektor penerbangan, wisata, hotel, juga lainnya,” ucap dia. “Sekarang kok bilang nilai tukar tiket mahal, ya? Apa berubah jadi pejabat rakyat itu statemennya tak selalu konsisten?”
Bayu merekomendasikan beberapa opsi untuk menurunkan nilai tukar tiket melalui penurunan kemudian efisiensi biaya operasi. Misalnya hapus bea masuk, pajak penghasilan (PPh) impor, PPN juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) suku cadang serta komponen pesawat. Hapus PPN terhadap tiket domestik, tiket luar negeri tak dikenakan PPN.
Selanjutnya, hapus PPN terhadap avtur untuk penerbangan domestik, efisiensi pengelolaan bandara agar tarif PSC kemudian sewa infrastruktur bandara sanggup turun. “Semuanya di kendali pemerintah, tinggal butuh kemauan political will,” ucap Bayu.
ILONA ESTHERINA
Artikel ini disadur dari INACA Beberkan Penyebab Tiket Pesawat Mahal: Harga Avtur hingga Retribusi Bandara






