Indonesia Masuk Era Transisi Energi, Kebutuhan Migas Masih Penting!

JAKARTA – otoritas meyakini bahwa peluang subsektor minyak lalu gas ( migas ) Indonesia masih besar. Oleh dikarenakan itu, optimalisasi komoditas migas juga masih dilakukan, walau Indonesia berada dalam berfokus terhadap pemanfaatan energi bersih. Revisi Undang-undang Migas dinilai dapat menjadi dasar kuat sektor migas di area era transisi energi .
Deputi Area Kerjasama Kedaulatan Maritim kemudian Tenaga Kementerian Koordinator Area Kemaritiman serta Penanaman Modal (Kemenko Marves), Jodi Mahardi menyatakan, diperlukan pendekatan seimbang di transisi energi dalam Indonesia. Kebutuhan akan komoditas migas dikatakannya masih diperlukan.
“Pertumbuhan perekonomian harus jalan bersamaan dengan upaya keberlanjutan. Kebutuhan migas masih penting termasuk dalam sektor transportasi,” jelas Jodi pada keterangan resminya, Hari Sabtu (14/9/2024).
Lebih lanjut, Jodi mengakui ada tantangan dari sisi penyelarasan aturan main. Untuk itu, pemerintah bertekad untuk merancang fondasi kuat dari sisi regulasi. Salah satu regulasi paling krusial yang dimaksud diperlukan yaitu revisi Undang-Undang Migas ( RUU Migas ).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto menyatakan, bahwa otoritas terus memberikan kenyamanan berinvestasi untuk pemodal dengan tetap saja menjaga kepentingan Negara. pemerintahan melalui Kementerian ESDM, ungkapnya, tiada tinggal diam menanti revisi UU migas, namun paralel terus menyiapkan kebijakan yang menarik investasi.
“Dalam tiga tahun terakhir itu, bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 50 persen. Sebelumnya semata-mata sekitar 15-30%. Selain itu insentif hulu migas dapat diberikan sesuai Kepmen ESDM 199/2021. Jadi sambil berjalannya revisi UU Migas, kita tidak ada diam dan juga terus lakukan perbaikan iklim investasi. IRR dan juga profitability index kontraktor migas diperhatikan, antara lain penyesuaian bagi hasil (split) kontraktor, FTP, investment credit kemudian lainnya, ruang itu dibuka,” papar Ariana.
Dalam kesempatan yang tersebut sama, Deputi Eksplorasi, Pembangunan lalu Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Acara Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Benny Lubiantara menegaskan, penerbitan UU Migas yang mana baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma lapangan usaha migas pada tanah air ke depan. Tuntutan lingkungan keberlanjutan serta transisi energi dipastikan harus masuk di UU baru nanti.
SKK Migas, kata Benny, juga sudah pernah bertransformasi. Benny memverifikasi pembahasan Plan of Development (POD) akan melalui jalur “fast track” seperti apa yang tersebut terjadi di dalam Geng North. Namun masih banyak tantangan lainnya yang tersebut baru mampu diselesaikan dengan adanya UU Migas yang mana baru.
“Urusannya non teknis. Mau tidak ada mau lewat UU Migas, ada terobosan fiskal yang mana harus melalui payung hukum UU Migas,” ungkap Benny.
Sementara itu, Raam Krisna, Ketua IATMI berharap diskusi yang tersebut diinisasi IATMI ini diharapkan bisa saja memberikan masukan konstruktif untuk pemerintah sehingga mampu menjaga kesempatan peningkatan gairah penanaman modal yang pada saat ini sedang terjadi.
“IATMI yakin dengan sinergi yang mana kuat dapat mewujudkan sektor migas yang dimaksud kompetitif serta berkelanjutan,” pungkas Raam.





