Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara dan juga berkas yang digunakan dibutuhkan

DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah mengedarkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus langkah-langkah balik nama kendaraan, Anda juga harus melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menjauhi risiko di dalam kemudian hari.
Karena apabila STNK tidaklah diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau langkah kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk menyavoid bayar denda tilang elektronik yang dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin miliki kendaraan baru lagi.
Bagi masyarakat yang digunakan ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline serta online. Berikut penjelasan tata langkah lalu berkas yang tersebut dibutuhkan, melansir dari beraneka sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB serta bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat bisa saja melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menghampiri dengan segera kantor Samsat yang tersebut dekat sesuai domisili.
1. Sebelum datang ke kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang asli kemudian fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang digunakan asli.
- Surat jual beli atau bukti proses pemasaran kendaraan yang mana sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai apabila dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah terjadi hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau tempat kejadian kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang dimaksud disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang sudah pernah disiapkan terhadap petugas. Kemudian, personel akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas juga data telah terjadi lengkap, tahapan pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah lama diblokir serta kendaraan tak lagi terdaftar melawan nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tiada memiliki waktu luang untuk datang secara langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat direalisasikan secara online.
- Buka laman resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi apabila belum mempunyai akun. Anda bisa jadi mengisi data diri yang mana dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, juga email yang mana aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan serta berkas yang dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, lalu tanggal transaksi jual beli kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas dan juga mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK telah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id dan juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan lalu masukkan data yang diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, diantaranya status blokir STNK kemudian informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline dan juga online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang mana paling enteng juga sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai ketentuan, rute pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, kemudian efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 tempat kejadian Samsat Keliling ke Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini area Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan






