Bisnis

Ini adalah Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Kemaritiman kemudian Pengembangan Usaha (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan utama ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelahnya kebijakan ini tidaklah diterapkan selama 20 tahun.

Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang tersebut mengatur tentang ekspor pasir juga hasil sedimentasi laut. Aturan baru yang digunakan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan pada Permendag Nomor 22 serta 23 Tahun 2023, yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.

Luhut memastikan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang tersebut berpotensi mengganggu daya menyokong biosfer pesisir. Karena itu, harus dikeruk lebih besar di untuk menghindari kandasnya kapal di tempat perairan.

Dia menyebut, proses pengelolaan sedimentasi dilaksanakan dengan teliti lalu mengedepankan teknologi.

“Jadi, tadi, sedimen yang harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal bisa saja nyangkut di area sana,” ujar Luhut pada waktu ditemui di area ICE BSD, Selasa (17/9/2024).

Di lain sisi, beliau membantah isu bahwa ekspor pasir laut ada kaitanya dengan rencana penanaman modal Singapura di dalam Indonesia, khususnya di tempat bidang panel surya.

“Gak ada urusan, panel surya tuh gini beliau mau import energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya sektor solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun kemudian itu proyek kira-kira USD20 miliar, mungkin saja lebih,” beber dia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di tempat Laut.

Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya sekali diizinkan apabila permintaan domestik telah terjadi terpenuhi lalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Related Articles

Back to top button