Inilah 7 Kendaraan Fokus yang tersebut Wajid Didahulukan dalam Jalan Raya
Jakarta – Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang dimaksud sebanding di pengaplikasian jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang dimaksud diberikan hak prioritas di situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas di undang-undang yang berlaku.
Kendaraan yang mana mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang tersebut harus didahulukan di dalam jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang mana diberikan hak prioritas di jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang digunakan sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang digunakan mengangkut warga sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan kemudian lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan kemudian pejabat negara asing juga lembaga internasional yang berubah menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan pelaku Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang tersebut mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan prioritas harus dikawal oleh tenaga Kepolisian Negara Republik Nusantara dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa pelaku Kepolisian Negara Republik Nusantara melakukan pengamanan jikalau mengetahui adanya pengguna jalan yang digunakan mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat tak lama kemudian lintas juga rambu tak lama kemudian lintas bukan berlaku bagi kendaraan yang tersebut mendapatkan hak utama sebagaimana diatur pada Pasal 134.
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya




