Sekjen NasDem Enggan Komentari Sidang Putusan SYL
Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim enggan menanggapi mengenai sidang putusan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan dalam Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
“Semua tahapan peradilan idealnya tidaklah ada yang dimaksud mampu berkomentar. Kami serahkan terhadap hakim,” kata Hermawi dalam kantor DPP Partai NasDem, Ibukota Indonesia Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.
Hermawi menghormati putusan hakim yang dimaksud merupakan penjernihan dari musyawarah serta fakta persidangan. “Siapapun warga ke bola ini harus menghidupi putusan hakim,” ujarnya.
Syahrul Yasin Limpo merupakan bekas Menteri Pertanian pada 2020 sampai 2023 dari partai NasDem. Dia dituntut akibat perkara pemerasan dan juga menerima gratifikasi mencapai Rupiah 44,5 miliar. Pemerasan dijalankan bersatu dua mantan anak buahnya yakni Kasdi Subagyono yang mana ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ke Kementan juga Muhammad Hatta yang dimaksud ketika itu menjabat sebagai Direktur Alat serta Mesin Kementan.
Mereka memeras bawahan lain seperti pejabat eselon I untuk memberikan setoran 20 persen dari gajinya setiap bulan. Syahrul dituntut 12 tahun penjara oleh sebab itu tindakan tersebut.
Dalam sidang putusan hari ini, SYL divonis penjara 10 tahun. Selain pidana penjara, SYL dikenakan denda Mata Uang Rupiah 300 jt yang mana apabila tidak ada dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan serta uang perwakilan Simbol Rupiah 14 miliar (Rp 14.147.154.780) ditambah U$D 30 ribu paling lambat pada satu bulan pasca putusan sudah ada berkekuatan hukum kekal apabila tidaklah dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.
MUTIA YUANTISYA
Pilihan editor: BREAKING NEWS: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara kemudian Denda Mata Uang Rupiah 300 Juta
Artikel ini disadur dari Sekjen NasDem Enggan Komentari Sidang Putusan SYL





