Kasus Pungli Rutan KPK, Saksi Akui Terima Info Sidak dari Petugas

JAKARTA – Terpidana tindakan hukum proyek penyelenggaraan gedung kampus IPDN di tempat Minahasa, Sulawesi Utara, Dono Purwoko dihadirkan persidangan perkara pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) . Ia mengaku menerima informasi akan digelarnya inpeksi mendadak (sidak) pada waktu berada pada tahanan.
Dari informasi tersebut, para tahanan bisa jadi mengamankan beberapa orang barang terlarang yang tersebut merek gunakan di tempat pada sel. Awalnya, Jaksa KPK menanyakan adanya kegiatan sidak pada waktu Dono mendekam di area balik jeruji besi. Ia pun mengamini apabila adanya sidak.
“Terus, pada sebelum sidak apa ada yang dimaksud memberitahukan bahwa kapan dilaksanakan sidak?” tanya Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (2/9/2024).
“Betul, yang memberitahu itu Pak Taufan atau Pak Yoory,” jawab Dono yang mana dihadirkan menjadi saksi.
“Pak Taufan atau Pak Yoory?” tanya Jaksa lagi.
“Iya, nanti akan ada sidak, sehingga siap-siap gitu, jangan sampai nanti ada yang tersebut ketinggalan di area kamar,” timpal Dono.
Atas jawaban tersebut, Jaksa kemudian memohon Dono apa yang digunakan dimaksud dengan siap-siap terkait adanya sidak.
“Ya supaya jangan sampai ada barang-barang, misalnya tadi ada handphone Pak,” kata Dono.
Dono menjelaskan jikalau ketika digelarnya sidak ditemui adanya HP pada sel akan diambil oleh petugas Rutan KPK. Nantinya, apabila ingin kembali mendapatkan HP akan dikenai lagi pungutan.






