Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Mendes PDTT: Semua Sudah Saya Sampaikan

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, lalu Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah lama selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi pada tindakan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Komunitas Publik (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Sudah, seperti yang tersebut saya ungkapkan tadi, saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah dalam Jawa Timur,” kata Halim seusai pemeriksaan di dalam Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).
Dia mengaku, sudah pernah menyampaikan apa yang diketahui terkait pertanyaan yang disampaikan penyidik mengenai tindakan hukum tersebut. “Semua telah saya jelaskan, clear, telah terserah pihak penyidik, jadi semua sudah ada saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tak ada satu pun yang digunakan terlewat,” ujarnya.
Saat ditanya pemeriksaannya sebagai Mendes PDTT atau ia yang pernah menjabat Ketua DPRD Jatim, Halim enggan menjawab dengan tegas. “Ya pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah iya, kan bisa jadi waktu Ketua DPRD, dapat setelahnya, macam-macam,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan tindakan hukum dugaan langkah pidana korupsi di Pengurusan Dana Hibah untuk Grup Warga (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyidikan diadakan pasca terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak kemudian kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa pada Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK sudah pernah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 dituduh sebagai penerima lalu 17 lainnya sebagai terdakwa Pemberi,” kata Tessa di area Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat 12 Juli 2024.
Namun, Tessa tak menyebutkan detail identitas para tersangka. Dari 4 terperiksa yang dimaksud diduga penerima, jelas Tessa, tiga orang merupakan pelaksana negara. Sementara seseorang dituduh lainnya merupakan staf dari pelaksana negara tersebut.
Sedangkan untuk 17 terperiksa yang diduga pemberi, kata Tessa, 15 pada antaranya adalah pihak swasta juga 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
“Mengenai nama terperiksa kemudian perbuatan melawan hukum yang dimaksud dilaksanakan para tersangka, akan disampaikan terhadap teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan sudah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.





