Jalankan Amanat UU Perlindungan Fakta Pribadi, PLN Pastikan Informasi Pelanggan Aman

JAKARTA – Sebagai penyedia layanan kelistrikan bagi lebih tinggi dari 90 jt pelanggan, PT PLN (Persero) berazam melindungi serta menjaga keamanan data pelanggan. Janji ini selaras dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Fakta Pribadi (UU PDP).
Direktur Retail dan juga Niaga PLN Edi Srimulyanti mengatakan, pihaknya akan menjaga keamanan data pribadi pelanggan sesuai UU PDP.
”Sesuai dengan amanat Undang-Undang, kami berjanji untuk menjaga keamanan data pribadi pelanggan dan juga memverifikasi data yang tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan terbaik bagi pelanggan,” tuturnya.
Sejauh ini kata Edi, perseroan sudah pernah berhasil mengamankan pengelolaan data pelanggan lewat tranformasi digital yang diadakan dalam seluruh lini usaha perseroan, khususnya untuk pelayanan pelanggan. Semua saluran layanan pelanggan termasuk Super Apps PLN Mobile yang mana ketika ini sudah diambil lebih tinggi dari 75 jt downloader juga sudah ada dibekali teknologi canggih dengan pengamanan data yang dimaksud terenkripsi.

Ilustrasi petugas PLN sedang melayani pelanggan rumah tangga. (Foto: dok PLN)
PLN akan terus meningkatkan sistem pengamanan pada pengelolaan data lalu akan memohonkan persetujuan pemrosesan data pribadi untuk seluruh pelanggan secara bertahap sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024 melalui Aplikasi PLN Mobile, Website PLN, Contact Center PLN 123, maupun secara dengan segera di dalam kantor-kantor layanan PLN.
Edi memverifikasi bahwa proses pemutakhiran data ini bukan dipungut biaya. Dengan melakukan persetujuan pemrosesan data maka pelanggan PLN akan memperoleh khasiat terdiri dari keamanan data setiap bertransaksi, kemudahan proses verifikasi, peningkatan layanan, juga terhindar dari kemungkinan penyalahgunaan data pribadi.
”Kami sangat mengharapkan kerja mirip dari seluruh pelanggan agar dapat berpartisipasi sehingga seluruh data pribadi pelanggan dapat terlindungi,” ucap Edi.






