Jenis mobil yang digunakan bebas melintas pada jalan ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap telah dilakukan digunakan oleh pemerintah di upaya menghurangi kepadatan berikutnya lintas serta polusi udara dalam Ibukota juga beberapa wilayah lainnya di beberapa tahun terakhir ini.
Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan berikutnya lintas dengan membatasi jumlah total kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.
Sesuai kebijakan yang dimaksud berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap hanya saja dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.
Mobil dengan plat nomor belakang 0 diantaranya golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung pasca bilangan bulat 0.
Namun, ada beberapa kendaraan yang tersebut dapat melintasi area ganjil genap tanpa batasan atau tidaklah terkena sistem ganjil genap yang berlaku pada waktu ini.
Salah satu mobil yang dimaksud tidaklah terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal menjadi upaya pemerintah memperkuat masyarakat pada pemakaian kendaraan ramah lingkungan.
Apa sekadar jenis mobil yang tidaklah terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang digunakan telah diatur oleh Peraturan Kepala daerah (Pergub) 51 tahun 2020.
- Mobil dengan stiker yang menunjukkan disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda Motor
- Kendaraan berbahan bakar listrik
- Truk tangki substansi bakar
- Wahana pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden atau perwakilan presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, dan juga BPK
- Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, juga Polri
- Kendaraan para pemimpin dan juga pejabat asing yang dimaksud sedang bermetamorfosis menjadi tamu negara
- Kendaraan yang digunakan untuk penyelamatan kecelakaan kemudian lintas
- Kendaraan yang dimaksud digunakan untuk mengangkut uang Bank Negara Indonesia antar bank dan juga mengisi ATM ke bawah pengawasan personel Polri
- Kendaraan yang tersebut diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali berubah jadi suatu hambatan pengendara di mana sedang berlalu lintas. Sehingga berbagai penduduk memilih menggunakan transportasi umum untuk mencegah sanksi ganjil genap ini.
Selain dari jenis mobil tersebut, jikalau melanggar aturan ganjil genap yang tersebut sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Mata Uang Rupiah 500.000.
Baca juga: Daftar 26 ruas jalan ke Ibukota Indonesia yang dimaksud berlaku ganjil genap
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap ketika arus mudik juga balik
Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE
Artikel ini disadur dari Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap






