Jiwasraya Dibubarkan Periode Depan, Pensiunan Tagih Pembayaran Rp371 Miliar

JAKARTA – Sebanyak 2.300 pensiunan PT Jiwasraya (Persero) menuntut pembayaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) senilai RpRp371 miliar, menyusul rencana pembubaran (likuidasi) perusahaan pada September 2024 mendatang.Adapun, 2.300 pensiunan BUMN di tempat sektor asuransi Jiwa itu tergabung pada aliansi Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Nasional (PPJ) Pusat.
Ketua Umum PPJ Pusat, De Yong Adrian mengatakan, ada ribuan pensiunan Jiwasraya yang belum mendapatkan penjelasan ihwal kelanjutan pembayaran uang pensiun bulanan, apabila likuidasi perusahaan dilaksanakan pada bulan depan.
“Sampai pada waktu ini para pensiunan Jiwasraya yang berjumlah lebih banyak kurang 2.300 orang partisipan belum mendapatkan pandangan yang mana pasti baik dari pemerintah maupun Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku Pendiri DPPK Jiwasraya tentang bagaimana kelanjutan pembayaran uang pensiun bulanannya apabila sampai terjadi DPPK Jiwasraya juga dibubarkan,” ujar De Yong Adrian melalui keterangan pers, Mulai Pekan (26/8/2024).
Menurutnya, kondisi DPPK Jiwasraya pada waktu ini defisit pendanaan (insolven). Defisit DPPK Jiwasraya berdasarkan laporan aktuaris untuk valuasi aktuaria per 31 Desember 2023 sebesar Rp371 miliar.
Defisit pendanaan di dana pensiun terjadi ketika kewajiban aktuaria atau khasiat pensiun sekarang dan juga yang tersebut akan datang melebihi kekayaan dana pensiun.
“Sesuai ketentuannya pemberi kerja wajib memberikan iuran tambahan untuk memenuhi pendanaan, apabila hingga akhir 2024 Jiwasraya selaku pendiri DPPK tak memberikan iuran tambahan untuk memenuhi defisit pendanaan pada DPPK Jiwasraya, dipastikan defisit pendanaan 2024 mampu terjadi pembaharuan yang dimaksud signifikan yang diperkirakan akan lebih banyak besar dari 2023,” paparnya.
Apabila defisit pendanaan DPPK jiwasraya tidaklah dibayar sampai akhir 2024 ini, maka kemampuan likuiditas DPPK Jiwasraya untuk membayar uang pensiun bulanan terhadap para pensiunan diperkirakan hanya saja sampai Mei 2025. Dengan demikian, pada Juni 2025 2.300 pensiunan Jiwasraya bukan lagi mendapatkan uang pensiun.
“Sungguh sangat menyedihkan juga memprihatinkan bagaimana nasibnya di tempat kemudian hari, lalu beberapa +/- 7.000 orang para pensiunan Jiwasraya beserta keluarganya akan menjadi korban juga menderita, sehingga akan menambah jumlah agregat kemiskinan pada negara kita,” paparnya.
“Kami dari PPJ Pusat belum mengawasi adanya setoran iuran tambahan dari Pendiri sejak tahun 2021 hingga ketika ini, sehingga hal ini menyebabkan kondisi likuiditas DPPK Jiwasraya semakin berat serta DPPK Jiwasraya terus-menerus pada keadaan insolven,” lanjut dia.





