Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi membeberkan alasan ke balik keputusannya memberikan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun bagi pemodal yang dimaksud ingin menanamkan modal ke Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN). Jokowi menyatakan pemerintah ingin betul-betul menantang pembangunan ekonomi yang dimaksud sebesar-besarnya, baik penanaman modal di negeri maupun luar negeri.
“Karena yang mana dibangun dari APBN itu cuma kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang digunakan lainnya itu kita berharap terhadap investasi, untuk pemodal baik pada kemudian luar negeri,” kata Jokowi sebelum berangkat menuju Uni Emirat Arab di Lanud Halim Perdanakusuma, Ibukota Timur, Selasa, 16 Juli 2024. “Kita ingin – memang benar OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan, untuk menawan pembangunan ekonomi yang dimaksud sebesar-besarnya, baik pembangunan ekonomi di negeri maupun luar negeri.”
Jokowi pada Kamis pekan lalu, 11 Juli 2024, meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Perkotaan Nusantara. Perpres ini berfungsi untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
Dalam aturan yang terdiri menghadapi 14 pasal itu, salah satunya mengatur rentang waktu HGU yang mana diberikan pemerintah untuk pengelolaan lahan di IKN. Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 75/2024 mengatur bahwa hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama. Pemberian untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun dapat diberikan berdasarkan kriteria serta tahapan evaluasi.
Hingga ketika ini belum ada realisasi penanaman modal asing di IKN, meskipun pemerintah sudah ada menerima banyak nota kesepahaman (MoU) dan juga letter of intent (LoI) atau kesepakatan awal untuk kerja sama. Menteri Investasi/Kepala Badan Kesepahaman Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan hal yang disebutkan ketika menjawab pertanyaan di rapat dengan Komisi VI DPR pada Selasa, 11 Juni 2024.
“Investasi yang tersebut masuk di dalam IKN sekarang pada tahap pertama itu adalah pembangunan ekonomi PMDN semuanya. Belum ada PMA (penanaman modal asing) yang digunakan melakukan groundbreaking,” kata Bahlil. eksekutif sejak 2022 sampai akhir 2024 ini akan mengeluarkan anggaran dari APBN sebesar Mata Uang Rupiah 72 triliun untuk penyelenggaraan IKN.
Perpres 75 juga mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama, serta dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
Kemudian, mengenai hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus, juga dapat direalisasikan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria lalu tahapan evaluasi.
OIKN akan melakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali setelahnya pemberian hak siklus pertama. Untuk mengamati pemenuhan persyaratan seperti hak tanah yang mana diberikan masih diusahakan kemudian dimanfaatkan dengan baik.
Kemudahan aturan untuk penanam modal dibarengi dengan menyiapkan persoalan aturan ganti merugikan lahan ke IKN. Pasal 8 ayat 1 Perpres No.75/2024 bahwa inventarisasi juga identifikasi melawan penguasaan tanah ADP oleh Warga akan segera direalisasikan oleh grup terpadu yang mana dibentuk juga diketuai oleh Otorita IKN dan juga beberapa Kementerian terkait dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan.
Proses ganti kerugian lahan hingga bangunan masyarakat yang tersebut terdampak perkembangan IKN akan diberikan pada bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang digunakan disetujui oleh kedua belah pihak.
Artikel ini disadur dari Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..





