Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Siklus
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-undang nomor 4 tahun 2024 tentang Kepuasan Ibu dan juga Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.
UU yang disebutkan diteken dengan segera Jokowi pada 2 Juli 2024. Salinannya dapat dipantau ke portal JDIH Kementerian Sekretariat Negara mulai Rabu, 3 Juli 2024. Pasal 4 ayat 4 menyatakan pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan terhadap perempuan pekerja.
Hak ibu yang digunakan bekerja namun pada situasi melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan. Pertama, paling singkat 3 bulan pertama lalu paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang mana dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus yang tersebut dimaksud seperti ibu yang mengalami permasalahan kesehatan, kelainan kesehatan, serta atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Juga situasi di mana anak yang dilahirkan mengalami hambatan keseimbangan gangguan jiwa kesehatan, kemudian atau komplikasi.
Pasal 5 menjelaskan, setiap Ibu yang tersebut melaksanakan cuti serta mengambil waktu istirahat selama 1,5 bulan saat keguguran, maka tidak ada dapat diberhentikan dari pekerjaanya lalu permanen memperoleh upah walau diatur besarannya. Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Secara penuh untuk 3 bulan pertama
- Secara penuh untuk bulan keempat
- 75% dari upah untuk bulan ke lima kemudian bulan ke enam.
Pemerintah pusat atau tempat menjanjikan bantuan hukum jikalau ibu yang mana mengambil cuti tapi diberhentikan. Beleid yang mana identik juga menjelaskan ibu yang mana mengalami keguguran zat juga mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat informasi dokter, dokter kebidanan kandungan, atau bidan jikalau mengalami keguguran.
Hak Pekerja Laki-laki selaku Suami
UU nomor 4 tahun 2024 juga mengatur persoalan hak pribadi pekerja laki-laki selaku suami dari ibu yang mana melahirkan. Suami mendapat hak untuk mendampingi istrinya, yang tersebut diberikan waktu selama maksimal 5 hari.
Pasal 6 menjelaskan, untuk menjamin pemenuhan hak ibu yang menjalankan cuti melahirkan, suami serta atau keluarga wajib mendampingi. Disebutkan hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat selama 2 hari kemudian dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.
Sementara itu, ketika istri sebagai pribadi ibu mengalami keguguran, diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari. Selain cuti, di beleid yang dimaksud mirip juga disebutkan perusahaan harus memberikan waktu yang dimaksud cukup bagi pribadi pekerja laki-laki sebagai suami untuk mendampingi istri dengan keadaan tertentu dengan alasan:
“Istri yang tersebut mengalami kesulitan kesehatan, masalah kesehatan, dan juga atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran,” tulis pasal 6.
Kemudian waktu yang digunakan cukup juga harus diberikan apabila keadaan anak yang mana dilahirkan mengalami kesulitan kesehatan, gangguan jiwa kesehatan, atau komplikasi. Waktu yang dimaksud cukup juga diberikan terhadap individu pekerja laki-laki apabila istri yang mana melahirkan meninggal planet ataupun anak yang digunakan dilahirkan meninggal dunia.
Pilihan editor: Media Luar Negeri Sebut Menkominfo Budi Arie sebagai Menteri Giveaway, Didesak Mundur Pasca PDNS Diretas
Artikel ini disadur dari Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan






