Jokowi Sebut APBN Hanya untuk Kawasan Inti IKN: Sisanya Berharap pada Pihak yang Berinvestasi
Jakarta – Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Perkotaan Nusantara (IKN), pekan lalu. Ia ingin Otorita IKN betul-betul diberi kewenangan menyita perhatian investasi, baik dari pada maupun luar negeri. Karena itu, salah satu yang diatur di Perpres 75 adalah pemberian hak guna bisnis (HGU) hingga 190 tahun bagi investor.
“Karena yang dibangun dari APBN (anggaran pendapatan lalu belanja negara) itu hanya sekali kawasan inti, kawasan pemerintah. Sisanya, berharap pada penanam modal di maupun luar negeri,” kata Jokowi ketika memberi informasi pers ke Lanud Halim Perdanakusuma, sebelum melakukan kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab, Selasa, 16 Juli 2024, dikutipkan dari YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi meneken Perpres Percepatan Pembangunan IKN pada Kamis, 11 Juli 2024. Menurut pasal 2 ayat 1 pada beleid ini, pelaksanaan percepatan pengerjaan IKN bertujuan untuk membentuk sistem ekologi kota layak huni, khususnya di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, yang meliputi penyediaan dan juga pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial juga prasarana komersial.
Selain memuat aturan HGU, Perpres 75 mengatur mengenai jangka waktu pemberian hak guna bangunan (HGB) dalam menghadapi hak pengelolaan lahan hingga 180 tahun. Perpres 75 mengatur mengenai insentif bagi pelaku usaha. Dalam pasal 7 disebutkan, tarif yang digunakan dikenakan terhadap pemodal yang tersebut mau berkontribusi menghadapi pengelolaan aset pada penguasaan (ADP) Otorita IKN dapat Mata Uang Rupiah 0. Selain itu, pembayarannya dapat diangsur.
Senada dengan Jokowi, Menteri Pekerjaan Umum lalu Perumahan Rakyat sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengumumkan aturan ini dibuat untuk menawan investor. Ia juga mengklaim aturan itu tak berarti pemerintah jual tanah untuk penanam modal.
“Prinsipnya, yang digunakan saya dapat dari Pak Presiden, kami bukanlah jual tanah. Kami ingin menantang investasi,” ujar Basuki di dalam Kementerian PUPR, Jumat, 12 Juli 2024. Pasalnya, anggaran yang digunakan dialokasikan pemerintah dari APBN untuk IKN belaka 20 persen. “Jadi, memang benar harus banyak investasi.”
Namun, pandangan berbeda disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama. Ia memandang aturan HGU maupun HGB tiada menjamin bisa saja mengejutkan investor. Musababnya, menurut dia, pembangunan ekonomi di IKN seret tidak gara-gara urusan hak melawan tanah. Namun, karakteristik investasinya infrastruktur publik, sedangkan publiknya tidaklah ada.
“Kalaupun ada, tidak ada sampai 5 jt orang. Padahal, perhitungan pembangunan ekonomi baru mampu menguntungkan jikalau minimal ada 5 jt penduduk pada 10 tahun,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.
Di sisi lain, Suryadi menambahkan, penanam modal juga akan memperhatikan aspek environmental, social, and governance (ESG). Maksudnya, pemodal bukan menghendaki adanya deforestasi kemudian dampak negatif terhadap masyarakat.
“Kemudian, kepercayaan penanam modal terhadap perkembangan IKN juga dipatahkan oleh Presiden Jokowi sendiri, dengan belum juga menerbitkan langkah presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari Ibukota Indonesia ke Nusantara,” kata Suryadi. “Presiden malah berharap pemerintahan Prabowo Subianto yang melakukannya.”
Artikel ini disadur dari Jokowi Sebut APBN Hanya untuk Kawasan Inti IKN: Sisanya Berharap pada Investor






