Kadin Daerah Tolak Munaslub yang Gantikan Ketum Arsjad Rasjid

JAKARTA – Sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi menolak upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan jadwal utama mengganti Ketua Umum Arsjad Rasjid .
Penolakan disampaikan banyak Dewan Pengurus Kadin Provinsi yakni Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, juga Papua Barat. Penolakan yang disebutkan dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub diselenggarakan tanpa mengikuti ketentuan di AD/ART Kadin Indonesia.
Penolakan terhadap Munaslub disuarakan Dewan Pengurus Kadin Gorontalo yang menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai langkah Rapat Pleno pada 29 Agustus 2024. “Rapat Pleno Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap saja menggalang kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai masa bakti tahun 2026,” ujar Ketua Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty, Hari Sabtu (14/9/2024).
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak ada mengenal Munaslub atau pergantian antarwaktu selama ketua umum terpilih tak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri.
Senada, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang menyatakan penolakan terhadap aksi Munaslub yang tidaklah sah lalu tak sesuai AD/ART Kadin Indonesia. Lalu, memperkuat penuh langkah-langkah kepemimpinan Arsjad Rasjid.
“Kami menilai segala tindakan yang tersebut tidak ada sejalan dengan aturan organisasi dapat merusak hormat Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” tegas Anton.
Penolakan Munaslub juga dilontarkan Kadin Papua. Ketua Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang mana tidak ada sejalan dengan aturan organisasi hanya saja akan mengakibatkan ketidakstabilan serta merusak keberhasilan Kadin sebagai wadah pelaku bisnis yang mana solid juga terpercaya.
Ketua Kadin Maluku Utara Umar Lessy juga menolak rencana Munaslub juga menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara lalu penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum, beberapa waktu lalu.
“Hal itu telah sesuai kemudian tiada melanggar ketentuan Pasal 5 UU No 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga netralitas juga integritas organisasi Kadin,” ujarnya.
Ketua Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah menjelaskan sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub semata-mata dapat diselenggarakan apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. Seluruh anggota Kadin baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa miliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang juga menegakan AD/ART pada aktivitas organisasi.
Sementara, Ketua Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai upaya menyelenggarakan Munaslub tidak semata bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia perniagaan yang mana dibentuk berlandaskan undang-undang.
Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu juga tetap saja solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip lalu ketentuan AD/ART.
“Kadin Kalimantan Barat berikrar terus bekerja mirip dengan seluruh elemen Kadin pada tingkat pusat maupun area demi menjaga stabilitas organisasi lalu berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,” ujar Arya.




