Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sebut Pengadaan Kapal Tidak Sesuai Spesifikasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengadaan kapal pada persoalan hukum dugaan korupsi pada proses kerja mirip bidang usaha serta pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022 bukan sesuai spesifikasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pada proses yang disebutkan PT ASDP tiada membeli kapal baru.
“Mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi barang-barang yang tersebut dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukanlah baru-baru. Nah itu yang tersebut kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian, kemudian juga perhitungan kemudian lain-lain,” kata Asep di tempat Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2024).
Terkait kegiatan pengadaan, kata dia, bukanlah hal yang dimaksud menyalahi aturan. Pasalnya, PT ASDP membutuhkan tambahan armada untuk mencukupi permintaan pasar. “Hanya yang dimaksud menjadi permasalahan adalah ketika yang dimaksud dibelinya itu, nah itu spesifikasinya juga tidak ada sesuai dan juga lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Antirasuah mengungkapkan kemungkinan kerugian negara sementara di persoalan hukum yang disebutkan mencapai triliunan rupiah. “ASDP prospek kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 6 Agustus 2024.
Sejalan dengan itu, KPK juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang tersebut terdiri dari pihak ASDP serta swasta.
“KPK telah dilakukan mengeluarkan surat langkah Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk serta melawan nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A, sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, kemudian saudara IP,” ujarnya, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa mengatakan, larangan yang dimaksud berlaku selama enam bulan. Pencegahan diadakan untuk kelancaran proses penyidikan perkara.





