Kecewa Paskibraka Putri Dilarang Pakai Hijab, Cak Imin Sebut BPIP Sesat

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin turut angkat bicara ihwal larangan memakai hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) putri. Cak Imin mengaku kecewa dengan aturan larangan itu.
“Ya saya sangat kecewa,” terang Cak Imin ketika ditemui di area Ponpes Daarul Rahman, DKI Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
Wakil Ketua DPR itu menegaskan jilbab merupakan hak seseorang. Bila pemakaian jilbab dilarang, ia menilai, BPIP sesat. “Orang jilbaban itu hak kalau dilarang oleh BPIP, itu BPIP sesat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan, sejak awal berdirinya Paskibraka telah dilakukan dirancang seragam beserta atributnya yang tersebut mempunyai makna Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk menjaga kemudian merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah dilakukan menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Rencana Paskibraka yang tersebut mengatur mengenai tata pakaian lalu sikap tampang Paskibraka. “BPIP menegaskan bukan melakukan pemaksaan lepas jilbab,” katanya.
Menurut ia aturan yang disebutkan untuk 2024 sudah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, lalu Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Lalu, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, juga sikap tampang sebagaimana terlihat pada pada waktu pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan dia pada rangka mematuhi peraturan yang tersebut ada lalu hanya sekali diadakan pada pada waktu pengukuhan Paskibraka kemudian Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan pemakaian jilbab dan juga BPIP menghormati hak kebebasan pemakaian jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh lalu taat pada konstitusi,” tandasnya.






