Kemenkes Jelaskan Tujuan eksekutif Larang Promosi Susu Formula

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemerintah melarang penawaran susu formula yang tersebut tercantum di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga pemasaran iklan susu formula bayi.
Pasal 33 di PP ini memperketat regulasi terkait susu formula bayi serta komoditas pengganti air susu ibu (ASI). Di mana disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi serta hasil pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang digunakan dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau hasil pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 tersebut.
Kepala Biro Hukum Kementerian Aspek Kesehatan Indah Febrianti, SH., MH menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat inisiatif ASI eksklusif. Hal yang dimaksud sesuai dengan rekomendasi Majelis Aspek Kesehatan Planet (World Health Assembly).
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk membantu kegiatan ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Bidang Kesehatan Bumi (World Health Assembly/WHA),” kata Indah di keterangan resminya disitir pada Hari Minggu (11/8/2024).
Berikut larangan yang dimaksud dapat menghambat pemberian ASI eksklusif pada PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 di area antaranya:
1. Pemberian contoh hasil susu formula bayi dan juga atau hasil pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun terhadap sarana pelayanan kesehatan, upaya kebugaran bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang digunakan baru melahirkan.
2. Penawaran atau jualan dengan segera susu formula bayi dan/atau hasil pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.




