Kemenkes Klarifikasi Alasan Dibekukannya Prodi Anestesi Undip

JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) akhirnya menyingkap pendapat terkait pembekuan Rencana Studi Anestesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi juga Reanimasi Universitas Diponegoro (Undip) dan juga pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Kesehatan Undip dr Yan Wisnu Prajokon.
Wakil Menteri Kesejahteraan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono menyatakan bahwa pembekuan prodi ini bertujuan melancarkan investigasi tanpa intervensi antara divisi junior dan juga senior.
Langkah ini diambil menyusul meninggalnya mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma, yang diduga bunuh diri akibat perundungan.
“Jadi ini diberlakukan untuk investigasinya bisa saja mulus. Jadi tiada ada intervensi antara divisi junior lalu senior pada waktu investigasi oleh polisi,” kata Dante pada waktu ditemui di tempat Kantor Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), Ibukota Indonesia Selatan baru-baru ini.
Di sisi lain, Kemenkes bekerja sejenis dengan Kementerian Pendidikan juga Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjamin investigasi berjalan dengan baik juga mengatasi kesulitan perundungan di area dunia lembaga pendidikan secara menyeluruh.
“Kami terus-menerus melakukan koordinasi dengan Kemendikbud juga ini telah berjalan. Ternyata stimulasi melakukan pembekuan pada dekan dan juga Profi itu menciptakan mereka itu melakukan assesment sendiri,” jelasnya.
“Jadi ternyata ini juga menjadi simulasi juga untuk merekan (Kemendikbud) juga akan memproduksi rampung proses penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dante berharap prodi Anestesi Undip dapat dibuka kembali setelahnya investigasi selesai juga dijalankan pembenahan.
“Nanti kalau investigasi selesai mudah-mudahan prodinya kembali dibuka sembari merekan melakukan pembenahan diri,” pungkasnya.






