Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo kembali dipercaya berubah menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Nusantara (KAI). Sekaligus membantu rencana pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk menguatkan pelaksanaan UU No.18/2003 tentang Advokat. Khususnya di meningkatkan standarisasi profesi advokat lalu penegakan etik.
“Pembentukan Dewan Advokat Nasional dicetuskan Presiden KAI 2019-2024 yang pada masa kini menjabat Honorary Chairman KAI 2024-2029 Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, melalui penelitian disertasinya berjudul ‘Politik Hukum Organisasi Advokat pada Sistem Penegakan Hukum pada Indonesia’ ke Universitas Borobudur pada tahun 2022. Pembentukan Dewan Advokat Nasional juga berubah jadi salah satu rekomendasi rencana prioritas percepatan reformasi hukum yang digunakan disusun Kemenkopolhukam pada tahun 2023,” ujar Bamsoet usai menerima jajaran Presidium KAI, pada Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Hadir jajaran KAI antara lain, Presidium Aldwin Rahadian dan juga Diyah Sasanti R, Sekum Ibrahim Massidenreng. Hadir pula Perwakilan ADVOKAI MUDA Ilham Tawaqal, kemudian Ketua DPD KAI DKI DKI Jakarta Umbu Kabunang Rudi.
Ketua DPR RI ke-20 dan juga Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Ketenteraman ini menjelaskan, Dewan Advokat Nasional bisa jadi berubah menjadi jalan berada dalam antara sistem single bar atau multi bar. Sehingga bisa saja menyamakan visi, misi, juga aturan main sekaligus penegakan etik bagi para advokat yang pada waktu ini tersebar di bervariasi organisasi advokat. Sekaligus agar kedepannya mampu mewujudkan silabus lembaga pendidikan sama-sama untuk menyamakan standarisasi lembaga pendidikan dan juga pelatihan bagi para advokat.
“Dewan Advokat Nasional juga bisa jadi bermetamorfosis menjadi pintu terakhir pada penegakan kode etik terhadap para advokat. Para advokat yang dianggap melanggar hukum, jangan segera dihadapkan pada pihak kepolisian atau kejaksaan, melainkan terlebih dahulu diproses ke komite etik organisasi advokatnya masing-masing. Apabila tidak ada puas dengan putusannya, sanggup mengajukan banding ke Dewan Advokat Nasional,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Pengetahuan Hukum UNPAD (PADIH UNPAD), dan juga Dosen Tetap Pascasarjana Keilmuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Perlindungan RI, Universitas Terbuka, Universitas Jayabaya, dan juga Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) ini menerangkan, Dewan Advokat Nasional bisa jadi diisi oleh para advokat terbaik perwakilan dari organisasi-organisasi advokat yang digunakan ada. Sehingga bagaimanapun juga dibentuk melalui Keppres, tidak ada harus takut akan di dalam intervensi oleh pemerintah.
“Pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui Keppres, tidaklah akan menimbulkan organisasi advokat kemudian para advokatnya berubah jadi tiada independen. Keberadaan organisasi profesi advokat yang tersebut kuat, justru diperlukan untuk menggalakkan profesi hukum yang tersebut profesional kemudian berintegritas pada interaksi kerjanya dengan aparat penegak hukum kemudian hakim,” pungkas Bamsoet. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional






