Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sebut SK Pemberhentiannya Tidak Sah, Bukan Hasil Rapat Resmi DK
Jakarta – Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras tindakan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang mana mengeluarkan surat pemberhentian untuk dirinya dikarenakan dianggap ilegal lalu tidaklah sah, dan juga tidaklah mempunyai dasar hukum yang mana kuat.
Menurut Hendry, DK PWI telah lama beraksi melampaui kewenangannya. Dia mengungkapkan bahwa langkah yang dimaksud tidak hasil rapat resmi DK.
“Lima anggota DK bahkan tak mengetahui hal ini dan juga telah bersurat untuk Sasongko Tedjo,” kata Hendry ke Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Di samping itu, ia menyatakan bahwa permintaan Ketua DK terhadap Ketua Area Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tak berdasar. Menurutnya yang digunakan berwenang memerintahkan Ketua Lingkup Organisasi PWI belaka Ketua Umum.
“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya saja dapat dikerjakan jikalau Ketua Umum berubah jadi terdakwa persoalan hukum yang mana merendahkan martabat wartawan dan juga diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah agregat provinsi,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 sudah pernah berubah.
Ketua Dewan Kehormatan pada waktu ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, kemudian Tatang Suherman sebagai Sekretaris.
Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, kemudian Berman Nainggolan. Dengan pembaharuan tersebut, Nurcholis tidaklah lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.
“Nurcholis telah tiada miliki legal standing untuk melakukan menghadapi nama DK. Oleh lantaran itu, surat tindakan yang dikeluarkan berubah menjadi batal demi hukum,” kata dia.
Lebih lanjut, Hendry memaparkan bahwa segala langkah DK hanya sekali mampu diambil oleh rapat yang dimaksud dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan juga Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan yang disebutkan tidaklah memiliki landasan hukum.
“Tindakan ini tidaklah mempunyai kekuatan hukum yang mana mengikat,” katanya.
Sasongko Tedjo juga dinilai sudah menyalahgunakan kop surat juga cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang digunakan sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.
Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan serius pertama kemudian terakhir untuk Sasongko Tedjo untuk tiada lagi menggunakan atribut dan juga nama DK sejak ditetapkannya inovasi tersebut.
Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk memohon maaf terhadap Ketua Umum PWI Pusat dan juga mencabut pernyataan yang ia keluarkan di rilis.
“Jika peringatan keras ini tidak ada diindahkan, kami akan menempuh proses hukum,” katanya.
Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo memaparkan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Negara Indonesia atau PWI sudah pernah memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Ia mengatakan beberapa jumlah alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat telah menyalahgunakan jabatannya.
“Dengan berlaku secara sepihak kemudian sewenang-wenang di merombak susunan Dewan Kehormatan juga Pengurus Pusat PWI,” katanya di keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengadakan rapat pleno yang dimaksud diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi juga profesi, ke antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), juga Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Artikel ini disadur dari Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sebut SK Pemberhentiannya Tidak Sah, Bukan Hasil Rapat Resmi DK






