Usai Melakukan Pertemuan Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU pemilihan gubernur Diundangkan Sore Hal ini

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan inovasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur kemudian Wakil Gubernur, Kepala Daerah serta Wakil Bupati, Wali Pusat Kota juga Wakil Wali Perkotaan akan diundangkan Mingguan (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 kemudian 70/PUU-XXII/2024.
Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi di dalam depan Kantor KPU, DKI Jakarta Pusat. Dia ketika itu diberikan kesempatan masuk ke pada Kantor KPU juga bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Diusahakan ini sekarang merek KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari telah mampu diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma tiada dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media sanggup menanti konferensi pers KPU RI,” ujar Said terhadap wartawan.
Dalam PKPU baru itu, Said menegaskan kalau Pasal 11 telah lama memuat aturan sesuai putusan MK. Persentase partai kebijakan pemerintah untuk mencalonkan kepala area disesuaikan dengan jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pasal 11 PKPU yang tersebut baru itu sudah ada memuat utuh putusan MK 60 tentang ambang batas yang 6,5 persen, 7,5 persen 8,5 persen dan juga 10 persen dari DPT dari masing-masing tempat provinsi maupun kabupaten Kkota,” tuturnya.
Sama halnya dengan Pasal 15 di dalam PKPU yang mana merujuk pada putusan MK bukanlah dari Mahkamah Agung (MA) perihal ketentuan usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK menegaskan aturan usia calon kepala tempat tingkat provinsi harus 30 tahun sedangkan untuk tingkat kabupaten / kota berusia 25 tahun dihitung sejak waktu penetapan.
“Jadi tidak yang dimaksud dipakai kebijakan MA, yang tersebut dikatakan pada waktu pelantikan tidak, tidak juga pada ketika pendaftaran tidak, tapi umur 30 tahun untuk Cagub juga Cawagub umur 25 tahun untuk cabup atau Cawalkot lalu Wakilnya adalah ketika penetapan pasangan calon itu dituangkan di area pasal 15 sudah ada ada paraf dari para pihak DPR RI, KPU RI, juga pemerintah,” ujarnya.
Artinya jikalau merujuk pada putusan MK putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal progresif Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, usia Kaesang masih 29 tahun pada waktu penetapan calon kepala area yang mana akan dilaksanakan pada 25 September 2024.





