Koalisi Publik Sipil Kritik Revisi UU TNI, Tolak Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis
Jakarta – Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Bagian Ketenteraman menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit di revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Negara Indonesia (UU TNI).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesi (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Publik Sipil untuk Reformasi Industri Keamanan, M. Isnur, menafsirkan revisi UU TNI yang mana membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru. Alih-alih terlibat berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan juga keamanan negara.
“Militer tidaklah dibangun untuk kegiatan industri lalu kebijakan pemerintah oleh sebab itu hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur di pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Larangan bagi prajurit TNI berbisnis termuat di Pasal 39 UU TNI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah terjadi menyetujui revisi UU TNI berubah menjadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan antara pemerintah lalu majelis masalah ini belum dimulai.
Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, serta Ketenteraman (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro di Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 12 Juli lalu.
Isnur berpendapat penghapusan larangan industri di UU TNI tak cuma akan berdampak pelemahan profesionalisme militer, tetapi juga berpengaruh pada penurunan di pertahanan lantaran bertambahnya tugas prajurit. Dia turut menyinggung persoalan penganggaran alutsista yang pada dasarnya ditujukan untuk TNI agar dapat fokus pada sektor keamanan lalu pertahanan.
Dia menyimpulkan berubah-ubah anggaran yang digunakan dikucurkan negara untuk TNI mestinya memproduksi profesionalisme prajurit dapat meningkat sekaligus menjauhkan prajurit dari praktik berpolitik juga berbisnis. “Karena itu rencana revisi usulan mencabut larangan berbisnis pada UU TNI adalah sesuatu yang berbahaya pada perkembangan profesionalisme militer itu sendiri,” tuturnya.
Isnur menyatakan pembiaran prajurit TNI masuk ke pada ranah usaha lalu kebijakan pemerintah mirip artinya dengan kembali ke Orde Baru. Dia beserta koalisinya mengecam keterpurukan demokrasi yang tersebut akan muncul akibat revisi UU TNI tersebut
“Oleh oleh sebab itu itu, DPR lalu otoritas harus segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang digunakan kontroversial ini sebab hanya saja akan memundurkan jalanya reformasi tubuh TNI,” tuturnya.
Isnur mengungkit masalah praktik perusahaan keamanan yang tersebut kerap diwujudkan oleh TNI melawan perusahaan milik swasta serta negara dan juga pengamanan proyek-proyek pemerintah. Revisi UU TNI tersebut, kata dia, justru melegalkan dugaan praktik kegiatan bisnis keamanan yang digunakan selama ini terjadi, khususnya pada sektor sumber daya alam, satu di antaranya perampasan tanah adat.
Isnur mengungkap, di penelitian Koalisi Warga Sipil yang dimaksud berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer ke Papua: Kasus Intan Jaya (2021)” ditemukan adanya hubungan, baik secara secara langsung maupun tidaklah langsung, antara penambahan prajurit TNI ke Intan Jaya juga pengamanan perusahan-perusahaan ke sana.
Dia mengkaji praktik pengamanan ini memproduksi prajurit TNI berhadapan secara dengan segera dengan komunitas yang digunakan sedang bersengketa dengan perusahaan. Bahkan tidaklah jarang praktik pengamanan menyebabkan kekerasan.
Sudah sepatutnya negara meyakinkan kesejahteraan prajurit terjamin dengan dukungan anggaran negara bukanlah dengan memberikan ruang Prajurit TNI untuk berbisnis. “Praktik ini terbukti menyebabkan profesionalisme prajurit bermetamorfosis menjadi rusak seperti era Orde Baru,” ucap Isnur.
Adapun Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Industri Ketenteraman terdiri dari beberapa jumlah organisasi meliputi Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Pertemuan de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, dan juga AlDP.
Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Revisi UU TNI, Tolak Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis





