Teknologi

Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan

JAKARTA Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kemenkominfo) terus memacu percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Diharapkan, aturan yang dimaksud berlaku sebelum pemerintahan baru dilantik.

Direktur Pertelekomunikasian Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari mengungkapkan regulasi yang dimaksud sedang pada tahap finalisasi. Sebelumnya, telah lama dijalankan pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum juga HAM.

“Jadi telah melalui konsultasi rakyat di tempat bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi telah panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi pada Kementerian Hukum dan juga HAM,” kata Aju pada Kantor Kominfo, Jakarta, hari terakhir pekan (30/8/2024).

Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM telah menyeberangi proses yang dimaksud panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang digunakan akan diatur di regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.

“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, lalu lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.

Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan sebanding seperti kartu SIM fisik yang tersebut ketika ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini tak akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.

Aju menjelaskan bahwa e-SIM dapat diterapkan bagi pelaksana yang mana sudah ada siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal yang disebutkan dibutuhkan infrastruktur yang dimaksud membutuhkan biaya besar.

“Ngga (tidak wajib), itu hanya saja pelaksana yang tersebut siap untuk e-SM, beliau aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang sebenarnya masih belum, masih base kartu fisik, berjalan sekadar dengan kartu fisik,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button