Soal Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka, Cak Imin Tuntut Kepala BPIP Mundur

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti tentang larangan Paskibraka putri mengenakan jilbab. Cak Imin menuntut agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi mundur.
“Kita harus tegak pada Bhinneka Tunggal Ika. Saya menuntut kepala BPIP harus turun juga diganti berhadapan dengan perilaku yang tak benar juga mengganggu rasa keadilan serta persatuan,” kata Cak Imin pada sambutannya di acara penyerahan rekomendasi partai terhadap Bupati/Wali Daerah Perkotaan dalam Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus menjadi kekuatan yang tersebut menegakan konstitusi. Cak Imin menegaskan, semua pihak mempunyai hak yang sebanding pada berekspresi sesuai agama kemudian keyakinannya. “Kok ada larangan jilbab pada Paskibraka. Setelah dikomplain seluruh Indonesia jawabannya kesukarelaan. Kalau ada atasan lalu bawahan kesukarelaan itu pasti tidaklah terjadi,” ujarnya.
“Semua dihinggapi rasa ketakutan berhadapan dengan yang di tempat bawah terhadap yang dimaksud di area atas. Ya anak-anak kita pasti telah lama ingin jadi Paskibraka kan. Jadi untuk kerelaan ya tentu kerelaan yang dimaksud terpaksa,” sambung dia.
Cak Imin juga menegaskan pihaknya siap untuk mengatur BPIP dengan sebaik-baiknya. “Tapi tidak itu tujuannya. Kita ingin seluruh pemimpin-pemimpin bangsa ini teristimewa BPIP jangan pernah ada pemaksaan kehendak menghadapi tafsir kebenaran Kebinekaan Tunggal Ika di praktik keberadaan hidup sebagai bangsa juga bernagara kita. Konstitusi dan juga keadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan pihaknya tak memaksa Paskibraka Nasional 2024 melepas jilbab. Hal itu merespons tuduhan terhadap BPIP terkait pemaksaan melepas jilbab pada ketika pengukuhan Paskibraka. “BPIP menegaskan bahwa tidak ada melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian, Rabu, 14 Agustus 2024.
Yudian menjelaskan sejak awal berdirinya Paskibraka telah lama dirancang seragam beserta atributnya yang digunakan miliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga kemudian merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah dilakukan menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Proyek Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang digunakan mengatur mengenai tata pakaian serta sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang dimaksud untuk tahun 2024 telah lama ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, lalu Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Yudian pun mengungkapkan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut juga sikap tampang sebagaimana terlihat pada ketika penyelenggaraan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka. Mereka sukarela mematuhi peraturan lalu hanya saja dilaksanakan pada ketika Pengukuhan Paskibraka lalu Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penyelenggaraan jilbab kemudian BPIP menghormati hak kebebasan penyelenggaraan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh juga taat pada konstitusi,” pungkasnya.





