Korupsi Penyakit Kronis yang Hantui Bangsa Indonesia

JAKARTA – Pengamat Hukum juga Politik Pieter C Zulkifli mengatakan, korupsi menjadi penyakit kronis yang dimaksud tak habis menghantui bangsa Indonesia. Parahnya, lanjut dia, praktik culas itu menjelma jadi ancaman yang dimaksud kritis bagi demokrasi Tanah Air.
Pieter menilai akar permasalahan korupsi semakin dalam, tertanam kuat pada relasi antara elite kebijakan pemerintah serta kekuasaan. Keterlibatan elite pada praktik korupsi bahkan sudah menyandera urusan politik nasional, menghambat pembangunan, lalu menjauhkan publik dari cita-cita keadilan sosial.
Hubungan antara elite urusan politik dan juga korupsi seringkali digambarkan sebagai simbiosis mutualisme yang dimaksud mematikan. Keduanya saling membutuhkan kemudian saling melindungi, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus.
“Hukum tidak ada boleh tunduk kemudian patuh pada kekuasaan politik. Kekuasaan politiklah yang tersebut harus tunduk lalu patuh pada hukum. Hal ini sikap dasar hidup bernegara yang tersebut benar. Sebab, kekuasaan di area mana-mana cenderung korup dan juga sewenang-wenang. Tidak peduli siapa pemimpinnya,” kata Pieter pada analisisnya dengan judul Etika Negara Demokrasi, Membangun Politik, Hukum serta Sektor Bisnis yang tersebut Bermartabat, Hari Sabtu (17/8/2024).
Dia mengamati belakangan ini istilah ‘politik sandera’ semakin banyak digunakan pada percakapan urusan politik di dalam Tanah Air. Istilah ini merujuk pada pengaplikasian instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan urusan politik atau pihak yang dimaksud berseberangan.
“Praktik ini dapat terjadi secara terang-terangan atau dijalankan dengan cara yang mana lebih lanjut tersembunyi melalui lobi-lobi di area balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar telah lama merusak kinerja institusi penegak hukum,” tuturnya.
Dia melanjutkan, alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan juga kesetaraan, praktik ini justru menginjak-injak supremasi hukum, menjadikannya belaka sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang digunakan sekarang berada pada bilangan bulat 34, menempatkan Tanah Air di dalam peringkat 115 dari 180 negara pada 2023. Artinya, ‘keberhasilan’ penanganan korupsi Indonesia turun dari peringkat 110 pada tahun sebelumnya.
Pieter bahkan memandang penurunan ranking itu menandakan adanya kesulitan serius pada penegakan hukum serta korupsi dalam Indonesia. Salah satu faktor yang digunakan mungkin saja berkontribusi adalah fenomena urusan politik sandera pada penanganan persoalan hukum korupsi.
Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa kebijakan pemerintah sandera yang dimaksud dilaksanakan melalui tindakan hukum hukum untuk menekan serta mengontrol lawan kebijakan pemerintah adalah noda hitam bagi demokrasi. Praktik yang dimaksud dinilai mereduksi supremasi hukum menjadi alat untuk mengamankan kepentingan segelintir elite kemudian kelompoknya, tidak untuk menegakkan keadilan.




