KPU Terbitkan PKPU pemilihan gubernur Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) pemilihan gubernur 2024 yang mengakomodasi putusan MK. Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang pembaharuan berhadapan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur kemudian Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten lalu Wakil Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan lalu Wakil Wali Kota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi serta Data Hukum (JDIH) KPU RI.
Bedasarkan salinan yang dimaksud dilihat pada Hari Senin (26/8/2024), dua putusan MK yang tersebut diakomodasi PKPU tertuang pada Pasal 11 juga 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (Paslon) disesuaikan dengan jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait aturan usai akan calon kepala tempat (Bacakada) dihitung ketika penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun ketika penetapan. PKPU ini yang dimaksud mengubur mimpi Kaesang maju sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usiannya masih 29 tahun ketika penetapan pada 22 September 2024.
Namun untuk kontestan pemilihan gubernur 2024 tingkat Daerah atau Kota, aturan minimal usia yakni 25 tahun. Dengan aturan ini, kesempatan Kaesang maju sebagai Calon Wali Daerah Perkotaan Bekasi atau Depok cukup terbuka lebar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang tersebut baru ini diterbitkan, sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Orang (Kemenkumham).
“Sudah dilaksanakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian serta akan segera kami upload di tempat JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.
Pasal 11
(1) Partai Politik Audien pemilihan atau Gabungan Partai Politik Partisipan pemilihan dapat mendaftarkan Pasangan Calon jikalau sudah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan kata-kata sah pada pemilihan raya anggota DPRD di area area yang digunakan bersangkutan dengan ketentuan:






