KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi nasional pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 Juli 2024. “Kami akan melakukan langkah-langkah rekapitulasi nasional antara (tanggal) 22 hingga 28 (Juli). Kemungkinan akan kami lakukan pada tanggal 25 (Juli), kemungkinan kalau tiada ada inovasi jadwal,” ujar Pelaksana Tindakan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin ke Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
“Artinya apa? Setelah langkah-langkah PSU (pemungutan pendapat ulang), apakah ada pembaharuan atau tidak, itu kan harus kami rekapitulasi tingkat nasional.”.
KPU telah terjadi menyelenggarakan pemungutan pendapat ulang (PSU) di dalam banyak wilayah sebagai aksi lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini daerah-daerah yang menyelenggarakan PSU masih tahap rekapitulasi penghitungan ucapan tingkat provinsi.
“Beberapa tempat masih menyisakan PSU serta rekapitulasi masih ada yang dimaksud berlangsung hari ini. Jadi, misalnya pada Sumatera Barat, mudah-mudahan telah selesai semua PSU DPD, kemudian ke Kalimantan Utara ada, dalam Jayawijaya ada, kemudian pada Gorontalo kemudian juga di dalam Riau,” jelas Afif.
Mahkamah Konstitusi telah dilakukan selesai memutus 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu diselenggarakan pada tanggal 6, 7 kemudian 10 Juni 2024.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 perkara serta menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Jumlah keseluruhan perkara yang dimaksud diregister MK banyaknya 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan pendapat ulang (PSU), penghitungan pengumuman ulang, rekapitulasi ucapan ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Kemudian ada tiga perkara yang dimaksud dikabulkan penarikannya serta satu perkara tiada dapat diterima.
Jumlah 44 perkara yang digunakan dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen melebihi Pemilihan Umum 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya saja mengabulkan 12 dari 261 perkara yang digunakan diregister atau sebanyak-banyaknya 4,59 persen.
Pilihan editor: Airin Ziarah ke Makam Pendiri Mathlaul Anwar
Artikel ini disadur dari KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan






