Kronologi KDRT Cut Intan Nabila, Dilakukan Armor Toreador sejak 2020

BOGOR – Kronologi persoalan hukum kekerasan pada rumah tangga (KDRT) yang mana menimpa selebgram Cut Intan Nabila sudah pernah diungkap Polres Bogor, Jawa Barat pada Rabu (14/8/2024).
Pada perilisan persoalan hukum ini, pihak Polres Bogor menampilkan ATG ke hadapan publik. Armor tampil mengenakan baju tahanan juga kedua tangan ATG pun diborgol. Wajahnya pun lesu ketika ditanya awak media mengenai kelakuannya itu.
“Telah terjadi penganiayaan terhadap individu istri yang diadakan oleh manusia suami, di tempat depan pribadi balita, bayi yang baru berusia satu minggu, di dalam mana terjadi di tempat wilayah Sukaraja, tepatnya di area rumah pasangan suami istri ini,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pada jumpa persnya di area kantornya.
Rio Wahyu menyatakan jikalau ATG telah rutin melakukan dugaan KDRT terhadap Cut Intan Nabila. ATG yang diberikan kesempatan untuk berbicara pada depan awak media mengakui perbuatannya.
“(Lakukan KDRT) Udah lebih banyak dari lima kali dari tahun 2020,” ujar ATG sambil menundukkan kepalanya.
Parahnya, ATG juga mengaku beberapa kali melakukan KDRT pada depan anak-anaknya. “Pernah, tapi kebanyakan berdua,” ucap dia.
Diakhir keterangannya, ATG mengaku sangat menyesal serta akan mengikuti proses hukum yang mana ada.
ATG sendiri sudah pernah ditetapkan sebagai terdakwa perkara KDRT pada Selasa (13/8/2024) waktu malam usai diamankan di area Hotel Kawasan Kemang, DKI Jakarta Selatan.
“Ya saya tidak ada akan melakukan pembelaan apapun, yang dimaksud jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya,” ujar dia.






