Kronologi Penangkapan Bos Texmaco, Buron Satgas BLBI yang digunakan Berakhir pada Entikong

JAKARTA – Satgas BLBI mengapresiasi aparat imigrasi yang dimaksud sudah pernah melakukan pencegahan melawan upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada Hari Minggu (8/9/2024) lalu.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan. Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
“Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang digunakan ditangani oleh Satgas BLBI. Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan juga Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%), juga sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%),” ungkap Rionald pada keterangan resmi, Awal Minggu (9/9/2024) malam.
Baca Juga: Satgas BLBI Diminta Kembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai dengan pada waktu ini, Marimutu tidaklah menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran berhadapan dengan utangnya. Tercatat belaka satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dijalankan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco.
Oleh lantaran itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara di bentuk penyitaan aset yang mana dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih tinggi dari Rp6,044 triliun.
“Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan lalu perdagangan berhadapan dengan aset Marimutu yang digunakan tersebar pada seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari perkara BLBI,” kata Rionald.
Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Diminta Serius Tangani Kasus BLBI
Selain penyitaan, upaya lain yang sudah pernah dilaksanakan Satgas dalam antaranya melakukan jualan lelang melawan jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco dan juga memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu, dengan rincian sebagai berikut:
1. perdagangan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di area Perkotaan Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70;
2. perdagangan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di tempat Daerah Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999,90;






