KSP Moeldoko Tolak Prajurit TNI Berbisnis, tapi Minta Publik Tak Khawatir Dwifungsi
Jakarta – Kepala Staf Presiden Moeldoko menyikapi dua isu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Nusantara (TNI) dengan pendekatan berbeda. Dia keberatan prajurit sanggup berbisnis lagi, namun mengajukan permohonan rakyat tiada cemas dengan isu menghidupkan lagi dwifungsi.
“Saya selalu memaparkan penduduk jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi TNI akan kembali. Nggak,” kata Moeldoko di dalam Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 22 Juli 2024.
Jenderal TNI Purnawirawan ini minta penduduk mengambil bagian mengawal rute pembuatan aturan itu. Moeldoko mengutarakan reformasi internal TNI mengharuskan tentara profesional. KSP mengemukakan secara bangunan dwifungsi TNI sudah ada tidaklah ada lagi. Dia juga mengumumkan doktrin itu akan dihadiri oleh sampai ke bawah dan juga inovasi secara kultural memerlukan waktu.
Di sisi lain, Moeldoko tiada setuju dengan usulan TNI untuk mencabut larangan berbisnis bagi tentara bergerak melalui revisi UU TNI. Dia mengemukakan prajurit TNI harus profesional.
“Saya secara pribadi bukan setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko.
Dia mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu di bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI berpartisipasi yang digunakan memiliki yayasan yang mana cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) tidak ada ada lagi di TNI,” katanya.
Usulan penghapusan larangan berbisnis bagi TNI muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Security Hadi Tjahjanto. TNI memberi saran supaya aturan yang termuat di Pasal 39 huruf di revisi UU TNI untuk dihapus. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan kegiatan bisnis yang tersebut direalisasikan prajurit yang dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, dan juga bervariasi kegiatan industri lainnya. “TNI akan kekal profesional sebagai prajurit, sebab itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha untuk Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Pilihan editor: KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Artikel ini disadur dari KSP Moeldoko Tolak Prajurit TNI Berbisnis, tapi Minta Publik Tak Khawatir Dwifungsi






