Larangan Jilbab Bagi Paskibraka Putri Penyesatan Pancasila dan juga Melanggar HAM

JAKARTA – Larangan pemanfaatan jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada HUT ke-79 RI pada Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kecaman publik. Kebijakan yang dimaksud dinilai melanggar Hak Asasi Individu (HAM) kemudian penyesatan terhadap ideologi Pancasila.
Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum lalu Hak Asasi Orang (Paham) Indonesia Busyraa mengatakan, kontroversi IKN bukan ada habisnya. Belum usai kontroversi biaya perhelatan peringatan keras HUT ke-79 RI dengan anggaran yang sangat besar. Kini muncul lagi kontroversi lain yakni dugaan larangan jilbab bagi Paskibraka 2024 pada IKN, Kalimantan Timur.
“Semua Paskibraka putri tidaklah ada yang mengenakan jilbab atau hijab, padahal sebelum berangkat ke IKN terdapat 18 Paskibraka putri yang tersebut sudah ada mengenakan jilbab pada kesehariannya,” Kamis (15/8/2024).
Padahal, UUD 1945 secara tegas memberikan pemeliharaan untuk setiap orang untuk menjalankan agama serta kepercayaannya masing-masing. Berjilbab adalah salah satu bentuk ibadah umat Islam yang seharusnya telah diketahui juga oleh penanggung jawab kegiatan Paskibraka ini yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“BPIP selaku pembina ideologi Pancasila harusnya memahami bahwa sila pertama Pancasila memberikan dukungan terhadap kebebasan untuk menjalankan agama,” tegasnya.
Terkait persoalan pada atas, pihaknya menuntut BPIP juga Kementerian Pemuda serta Olahraga (Kemenpora) memberikan kebebasan lalu dukungan terhadap pemakaian hak mengenakan jilbab bagi 18 Paskibraka putri yang tersebut akan bertugas di tempat IKN
“Kami mengecam segala bentuk tindakan lalu perbuatan pengkondisian keadaan di bentuk juga cara apa pun oleh negara atau pun oknum pejabat negara untuk tiada mengenakan jilbab atau berpakaian sesuai dengan keyakinan agama yang tersebut sudah diadakan Paskibraka Putri selama ini,” tegasnya.
“Pelarangan yang dimaksud merupakan penyesatan ideologi Pancasila lalu kegagalan dalm pengamalannya juga bertentangan dengan spirit Nusantara yang dimaksud digadang-gadangkan sebagai keberhasilan IKN,” sambungnya.




