Megawati Tegaskan Mengingkari Keputusan MK Sama dengan Pelanggaran Konstitusi

JAKARTA – Ketua Umum Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final kemudian mengikat. Sehingga jikalau ada yang digunakan mengingkari kebijakan itu maka serupa aja mengingkari konsitusi.
“Demikian halnya Pasal 24c ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama kemudian terakhir yang putusannya bersifat final. Kalau kerennya final and binding,” ujar Megawati pada waktu pengumuman akan datang calon kepala area di tempat Kantor DPP PDIP, Ibukota Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dia melanjutkan jadi amanat yang disebutkan tak bisa jadi ditafsirkan lagi akibat mengingkari kebijakan MK sebanding artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi.
“Kalau ada orang yang mana menantang apa yang dimaksud berbunyi di dalam pasal-pasal ini maka beliau tidak orang Indonesia,” tandasnya.
Dengan demikian, beliau menegaskan bahwa jangan coba-coba untuk mengubahnya.
“Jadi amanat konstitusi ini sangat jelas juga tegas. Jangan coba-coba untuk mengubahnya, kecuali di tempat manakah boleh terjadi amendemen? Enak aja ini republik apa?” tegas Megawati.





