Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen di Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Kasus penyalahgunaan KTP bisa dilaksanakan oleh oknum yang dimaksud tidaklah bertanggungjawab, seperti akses perbankan/keuangan, pengajuan pinjaman online, pembobolan account pribadi hingga urusan politik.
Untuk itu, salah satu hal paling krusial di menghindari penyalahgunaan data adalah dengan tak memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap pihak lain jikalau tidak urusan penting.
Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tidaklah perlu Anda perhatikan. Apalagi klien pinjaman online yang tersebut mengeluhkan bahwa data pribadi mereka itu seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.
Bawaslu RI mengimbau publik untuk mengecek nama/NIK pada dukungan calon perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024 pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pihak yang tersebut menyokong akan segera calon perseorangan.
Seperti dilansir dari Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya.
Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
Lalu, pilih ciri ‘Tahapan Pemilihan’
Kemudian, klik menu ‘Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada’
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis pilihan ‘Saya tidak robot’, lalu klik ‘Cari’
Setelah itu, akan muncul keterangan yang digunakan menunjukkan NIK Anda terdaftar pada dukungan calon perseorangan atau tidak.
Cara Lapor Apabila NIK Tercatut pada Bantuan Calon Perseorangan
Apabila Anda merasa tiada membantu calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut di dukungan calon perseorangan pemilihan kepala daerah 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Warga Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.





